Pegawai MA yang menyatakan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria, yang minta imbalan sejumlah uang.
Yosep dan Eko bekerja untuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Maka, pihak pembayar suap adalah Heryanto dan Ivan. Dititipkan kepada Yosep dan Eko. Uang diberikan oleh Eko kepada Desy Yustria.
Tapi, Desy Yustria mungkin tidak berani sendirian. Dia melibatkan kawannya, pengawai Panitera MA, Muhajir Habibie. Lebih kuat lagi, melibatkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu.
BACA JUGA: Beda Human Trafficking dan Pelacur di PSK ABG Jakarta
Mereka bersatu-padu jadi penghubung penyuapan kepada hakim agung, yang akan mengadili perkara tersebut. Dengan tuntutan, perkara harus dimenangkan pihak Yosep dan Eko.
Firli mengurai pembagian hasil suap, begini: Desy menerima suapan uang SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan Eko.
Firli: “Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri Pangestu) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.”
Perkara terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desy Yustria.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi