Tantangannya justru memastikan bahwa kehadiran negara di pasar tidak berubah menjadi birokrasi tidak efisien, rente baru, atau oligarki Negara – melainkan benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat.
Oleh: Agus M Maksum
KEMPALAN: Perdebatan tentang kritik The Economist kepada pemerintahan teknokratis ekonomi.
Ada lapisan ideologis yang lebih dalam: benturan antara paradigma pasar bebas-neoliberal versus paradigma kedaulatan ekonomi nasional yang dalam konteks Indonesia berakar pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Dalam banyak dekade, The Economist dikenal sebagai media yang berpijak pada tradisi pemikiran ekonomi liberal-klasik: efisiensi pasar, kompetisi, deregulasi, disiplin fiskal, independensi bank sentral, pembatasan intervensi negara, dan keterbukaan investasi global.
Dari sudut pandang ini, negara ideal adalah regulator yang menjaga arena bermain tetap sehat – bukan pemain dominan yang ikut turun langsung ke pasar.
Maka, ketika Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo mulai menampilkan kecenderungan negara hadir lebih kuat di pasar – melalui konsolidasi pangan, industrialisasi strategis, penguatan kelembagaan investasi nasional, termasuk pengendalian sumber daya alam, hilirisasi, hingga intervensi terhadap rantai distribusi – maka secara alamiah The Economist akan membacanya dengan kacamata berbeda.
Di sinilah letak persoalan epistemologisnya: apa yang dianggap “risiko” oleh perspektif pasar bebas, bisa dipandang sebagai “kewajiban konstitusional” oleh perspektif ekonomi Pancasila.
Negara Hadir di Pasar: Ancaman atau Amanat Konstitusi?
Dari sudut pandang neoliberal, masuknya negara ke pasar seringkali dibaca sebagai: distorsi mekanisme kompetisi, ancaman terhadap independensi ekonomi, pelemahan demokrasi ekonomi liberal, risiko moral hazard birokrasi, potensi politisasi ekonomi.
Tetapi dalam paradigma Indonesia – terutama jika merujuk Pasal 33 UUD 1945 – cara pandangnya berbeda.
Pasal 33 UUD 1945 tidak menempatkan negara sebagai penonton netral yang membiarkan pasar menentukan segalanya. Sebaliknya, negara diwajibkan hadir untuk memastikan cabang produksi penting, sumber daya strategis, dan hajat hidup orang banyak tidak jatuh pada konsentrasi oligarki, monopoli swasta, atau dominasi modal global.
Karena itu, bila negara mengintervensi pangan, energi, pupuk, logistik, hilirisasi mineral, atau pembiayaan strategis nasional, perspektif ekonomi Pancasila tidak otomatis melihatnya sebagai anti-demokrasi. Ia justru dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi ekonomi konstitusional: memastikan rakyat tidak kalah oleh kekuatan modal.
Dengan kata lain, apa yang oleh The Economist dapat dibaca sebagai “negara terlalu dominan”, bisa saja dibaca oleh paradigma Pasal 33 sebagai upaya memulihkan keseimbangan pasar yang terlalu lama dikuasai mekanisme liberal.
Membaca Delapan Kritik ala Wijayanto Samirin secara Berbeda
Kritik ekonom seperti Wijayanto Samirin terhadap delapan poin The Economist tentu memiliki basis data dan rasionalitas tersendiri. Namun pertanyaannya: apakah kerangka analisanya cukup memperhitungkan benturan ideologi ekonomi?
Sebab bila menggunakan perspektif neoliberal, maka:
1. Program besar negara dianggap membebani fiscal.
Tetapi dari perspektif kedaulatan ekonomi, program besar negara dapat dipandang sebagai investasi strategis untuk membangun daya tahan bangsa, bukan sekadar biaya APBN.
2. Danantara dianggap terlalu besar dan berisiko.
Dalam perspektif pasar bebas, konsolidasi aset negara menimbulkan kekhawatiran inefisiensi. Namun dari perspektif nasionalisme ekonomi, konsolidasi ini bisa dibaca sebagai upaya membangun instrumen kapital nasional agar Indonesia tidak terus bergantung pada modal asing.
3. Negara terlalu aktif di pasar dianggap mengurangi demokrasi ekonomi.
Tetapi dalam logika Pasal 33, demokrasi ekonomi justru bukan kebebasan mutlak pasar, melainkan keseimbangan antara negara, koperasi, swasta, dan rakyat.
4. Independensi moneter dianggap terganggu.
Sudut pandang neoliberal menuntut pemisahan tajam fiskal dan moneter. Namun sejarah banyak negara menunjukkan bahwa pembangunan industri strategis hampir selalu lahir dari koordinasi erat negara, fiskal, dan moneter.
5. Komunikasi pemerintah dipersoalkan.
Di sini kritik teknokratis bisa relevan. Namun substansi arah kebijakan tidak otomatis salah hanya karena komunikasi publiknya buruk.
6. Iklim usaha dianggap menakutkan.
Pertanyaannya: menakutkan bagi siapa? Investor spekulatif jangka pendek, atau investor industri jangka panjang? Negara yang sedang menggeser pola ekonomi menuju hilirisasi memang hampir selalu mengalami resistensi.
7. Penegakan hukum dinilai tebang pilih.
Ini sah dikritik. Tetapi harus dibedakan antara kritik tata kelola hukum dengan delegitimasi total agenda ekonomi negara.
8. Demokrasi dianggap mengalami musim dingin.
Di titik ini, perlu kehati-hatian membedakan antara kritik demokrasi substantif dengan ketidaknyamanan elite ekonomi terhadap perubahan arah kebijakan.
“Presiden Solusi” dan Cara Pandang Negara sebagai Penggerak
Jika membaca gagasan dalam buku-buku pemikiran Prabowo – terutama narasi yang sering disebut sebagai “Presiden Solusi” – terlihat pola pikir bahwa negara tidak boleh pasif. Negara diposisikan sebagai: pelindung pasar domestik, penggerak industrialisasi, penjaga kedaulatan pangan dan energi, fasilitator pemerataan, pembangun kekuatan kapital nasional.
Cara pandang tersebut lebih dekat pada model developmental state (negara pembangunan) yang pernah diterapkan negara-negara Asia Timur, dibanding model laissez-faire liberal.
Karena itu, kritik terhadap Prabowo tidak cukup dibaca pada level “teknis ekonomi”, tetapi perlu dibaca sebagai kontestasi ideologis antara pasar bebas dan ekonomi berdaulat.
Penutup: Kritik terhadap Para Pengamat
Di titik inilah kritik terhadap pembacaan para pengamat menjadi relevan.
Sebagian pengamat tampak menerima kritik The Economist seolah-olah netral dan objektif secara universal, padahal setiap analisis ekonomi selalu lahir dari kerangka ideologis tertentu.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan: “Apakah The Economist benar atau salah?”
Tetapi: “The Economist berbicara dari kepentingan dan paradigma ekonomi apa?”
Sebab bila Indonesia sedang bergerak menuju penguatan kedaulatan ekonomi berbasis Pasal 33, maka resistensi dari pandangan pasar bebas adalah sesuatu yang hampir pasti terjadi.
Tantangannya justru memastikan bahwa kehadiran negara di pasar tidak berubah menjadi birokrasi tidak efisien, rente baru, atau oligarki Negara – melainkan benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, debatnya bukan negara versus pasar, melainkan: bagaimana negara hadir di pasar tanpa kehilangan akuntabilitas, dan bagaimana pasar bekerja tanpa menggerus kedaulatan bangsa.
*) Agus M Maksum, Anggota MPUII (Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia)
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi