Keduanya harus konsekuen berada di jalur hukum. Polri yang tegas menjalankan fungsi penegakkan hukum dan Presiden Prabowo Subianto yang mau melepaskan Hercules untuk mempertanggungjawabkan dosa-dosa hukumnya.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Selintas begitu ada kejadian setelah menghardik puteri Ahmad Bahar baik soal buka hijab, akan menelanjangi ayah, hingga ancaman tembak, maka saat mengeluarkan pistol dan menembakkan dua kali ke bawah tentu mengejutkan.
Persoalan penculikan, penyanderaan, dan pengancaman itu menjadi kewenangan Polisi untuk menyelidiki pasca pelaporan dari yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian publik kini adalah soal kepemilikan senjata api Hercules sebagai orang sipil. Apalagi dikenal sebagai preman. Terbukti melakukan tindakan yang membahayakan. Sejauh mana keabsahannya?
Untuk ini perlu mendapatkan klarifikasi, baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak yang berwenang.
Menurut Perkapolri Nomor 1 tahun 2022 yang terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api diantaranya mengatur izin bagi golongan sipil untuk bela diri profesi tertentu yang memiliki tingkat ancaman tinggi.
Seperti pejabat pemerintah atau instansi negara, pengusaha atau pimpinan suatu perusahaan swasta, anggota profesi tertentu seperti pengacara, dokter spesialis, atau atlet menembak yang terdaftar di Perbakin.
Yang penting juga memenuhi syarat utama yaitu usia minimal 24 tahun, dengan pemeriksaan kesehatan dan psikologis demi kepastian stabilitas emosi, rekam jejak tidak pernah melakukan tindak pidana, sertifikat jaminan ketrampilan, dan rekomendasi instansi terkait atau asosiasi profesi.
Secara umum disimpan di rumah, tidak boleh dibawa atau dipamerkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti. Pendaftaran di Polda setempat atau Baintelkam Polri.
Melihat kejadian yang membahayakan dengan menembak ke bawah dua kali dalam rangka menakut-nakuti, menghardik dan mengancam dengan emosi yang diawali memamerkan pistol di depan puteri Ahmad Bahar, dan rekam jejak tindak pidana, maka dipastikan perbuatan Hercules merupakan pelanggaran hukum atas kepemilikan senjata api.
Perlu dikaji lebih jauh mengenai keabsahan kepemilikan beserta pemenuhan syarat sesuai aturan Perkapolri dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Untuk meringankan hukuman berat yang bakal ditetapkan, Hercules harus mau memulai dengan permintaan maaf kepada Pak Amien Rais, Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana atau pihak lain yang terkait.
Namun itu bukan sebab dari bebasnya tuntutan hukum. Hercules dan anak buah yang turut mengepung dan menyandera korban serta mengintimidasi harus juga dijatuhi hukuman. GRIB Jaya sebagai organisasi yang menjalankan premanisme layak untuk dibubarkan.
Menurut Wikipedia, Hercules adalah gangster Tanah Abang yang menguasai pengamanan pasar. Pemerasan, mucikari, judi menjadi bisnisnya. Gang Timor Timur ini mendapat perlawanan kubu Madura dan Betawi.
Tindak pidana yang dilakukan membawanya keluar masuk penjara. Kini sikap kasar kepada Amien Rais mendapat perlawanan dari kubu umat Islam. Ormas GRIB Jaya akan berhadap-hadapan dengan Ormas-ormas Islam.
Kasus Hercules dengan pistolnya ini menjadi ujian bagi dua institusi yaitu Polri yang telah menerima laporan korban, dan Presiden sebagai lembaga dekat Hercules.
Keduanya harus konsekuen berada di jalur hukum. Polri yang tegas menjalankan fungsi penegakkan hukum dan Presiden Prabowo Subianto yang mau melepaskan Hercules untuk mempertanggungjawabkan dosa-dosa hukumnya.
Bila keduanya gagal bergerak di koridor norma, maka Indonesia akan menjadi negara mafia model Italia atau Kolombia. Pancasila pun tinggal nama dan para pengkhianat negara itu terus berpesta di Istana.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi