Kamis, 28 Mei 2026, pukul : 06:18 WIB
Surabaya
--°C

Bolehkah Presiden Berqurban dengan Dana APBN Diatasnamakan Presiden Tersebut?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukumnya seorang presiden berqurban dengan APBN? Dan diatasnamakan presiden tersebut? (Abu Rasyidi, Gunungkidul)

Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Tidak boleh menurut fiqih Islam seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi kurban dan disembelih atas nama presiden tersebut. Hal ini karena berarti Presiden telah menggunakan dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi. Disebut untuk “kepentingan pribadi”, karena sapi kurban tersebut diatasnamakan Presiden, bukan diatasnamakan umat Islam Indonesia. Kebijakan Presiden ini dengan demikian adalah suatu pelanggaran syariah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Seharusnya, yang dibenarkan dalam Islam, ada dua keadaan sebagai berikut;

Pertama, jika hewan kurban itu disembelih atas nama Presiden, maka dana untuk membeli sapi kurban mestinya dari uang pribadi presiden sebagai dana milik pribadi (milkiyyah fardiyyah), bukan dari dana APBN (milkiyyah al-daulah) yang menjadi hak publik.

Kedua, kalaupun presiden membeli sapi menggunakan dana publik dari APBN, mestinya kurban itu diatasnamakan kaum muslimin Indonesia, bukan diatasnamakan Presiden itu sendiri.

Penjelasan lebih rincinya dijelaskan dalam tiga poin pembahasan sebagai berikut.

Pertama, Tidak Boleh Penguasa Menggunakan Dana Publik Untuk Kepentingan Pribadi
Jadi dalam fiqih Islam itu status dana-dana yang terdapat dalam APBN (mizāniyyah al-daulah) adalah dana milik negara (milkiyyah al-daulah) yang menjadi hak umum (hak publik). Kecuali dana zakat, yang statusnya bukan milik negara, melainkan milik khusus delapan golongan (ashnāf) yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat), sesuai ayat Al-Qur`an mengenai para mustahiq zakat dalam QS Al-Taubah : 60.

Harta milik negara (milkiyyah al-daulah) adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Khalifah (Imam) sebagai kepala negara (ra`īs al-daulah) sesuai pendapat dan ijtihadnya. Contohnya; harta rampasan perang (ghanimah), jizyah (pajak atas warga non muslim), kharaj (pajak atas tanah taklukan), Gedung-gedung pemerintahan, rumah-rumah dinas, mobil-mobil dinas, dsb. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī A-Islām, hlm. 239; Muhammad Husain Abdullah, Dirāsāt fī Al-Fikr Al-Islāmī, hlm. 55).

Namun meski harta milik negara (milkiyyah al-daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, yang mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara. Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang mempunyai hak atasnya, mirip seperti harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, yaitu menjadi hak publik, meskipun ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya. Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

وَمَلِكُ الدَّوْلَةِ هُوَ مَا كَانَ الْحَقُّ فِيهِ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالتَّدْبِيرُ فِيهِ لِلْخَلِيفَةِ

“Harta milik negara itu adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum muslimin, namun pengelolaannya menjadi kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī A-Islām, hlm. 223).

Maka dari itu, sudah seharusnya dana milik negara itu (milkiyyah al-daulah) digunakan untuk kemaslahatan umum (al-mashlahat al-‘āmmah), bukan untuk kemaslahatan pribadi kepala negara (Imam), sesuai kaidah fiqih yang masyhur :

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan Imam (Khalifah) terhadap masyarakat wajib didasarkan pada kepentingan umum.” (Imam Jalaluddin Al-Suyuthi, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 105; Imam Al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī Al-Qawā’id, 1/309; Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Māl Al-’Ām wa Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 434).

Dengan demikian, jika seorang penguasa menggunakan dana milik umum namun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi, berarti penguasa itu telah melakukan pelanggaran Syariah Islam. Syekh Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Māl Al-’Ām wa Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī berkata :

وَمِنْ ثُمَّ لَوْ كَانَ بِيْعَ شَيْئٌ مِنَ الْمَالِ الْعَامِّ غَيْرَ مَنُوْطٍ بِالْمَصْلَحِةِ الْعَامَّةِ …

“Dan bertolak dari situ (kaidah fiqih tersebut), kalau misalnya sesuatu (barang) dibeli dari harta milik umum (publik) tetapi tanpa didasarkan pada kemaslahatan umum…(maka hal ini tidak diperbolehkan). (Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Māl Al-’Ām wa Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 556).

BACA JUGA  Kementerian HAM dalam “NGO in G Major”

Dalil yang melarang penggunaan dana milik publik secara tidak benar, termasuk penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi penguasa, antara lain sabda Rasulullah SAW :

عَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ أنَّهَا سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyyah RA, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta milik Allah secara tidak benar, maka bagi mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari, no 2950; Ahmad, dalam Al-Musnad, no. 27.055).

Yang dimaksud “harta milik Allah” dalam hadits tersebut, artinya adalah harta umum milik kaum muslimin. Ini sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī dalam kitabnya Fathul Bāri sebagai berikut :

أَيْ يَتَصَرَّفُوْنَ فِيْ مَالِ الْمُسْلِمِيْن بِالْبَاطِلِ

“Makna hadits ini, mereka telah mengelola harta milik kaum muslimin dengan cara yang batil.” (Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī, Fathul Bāri, 6/219).

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN untuk membeli sapi hewan kurban, lalu sapi kurban ini disembelih atas nama Presiden Prabowo, bukan disembelih atas nama umat Islam Indonesia, maka berarti ini adalah penggunaan dana milik umum (publik) untuk keperluan pribadi. Meskipun sapi kurban ini dinikmati oleh rakyat, tetapi karena diatasnamakan presiden, bukan diatasnamakan rakyat muslim, berarti telah terjadi pelanggaran syariah dalam penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.

Tindakan penguasa yang semacam itu, sudah pernah diingatkan oleh para ulama sejak dulu, bahkan ketika penguasanya masih Khalifah-Khalifah yang menerapkan Syariah secara kaffah (dalam segala aspek kehidupan), yang kekuasaannya meliputi tasharruf (pengelolaan) harta milik Baitul Mal. Imam Ahmad Al-Balātunisi berkata dengan tegas dalam kitabnya Tahrīr Al-Maqāl Fīmā Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Māl sebagai berikut :

وَأعْتَقَدَ الْجُهَّالُ أَنَّ لِلْسُلْطَانِ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا شَاءَ لِمَنْ شَاءَ، وَيَقِفَ مَا شَاءَ، عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَيَرْزُقَ مَا يَشَاءُ، لِمَنْ يَشَاءُ، مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ بَيْنَ مُسْتَحِقٍّ وَغَيْرِهِ، وَلَا نَظَرَ فِي مَصْلَحَةٍ، بَلْ بِحَسَبِ الْهَوَى وَالتَّشَهِّي، وَهُوَ خَطَأٌ صَرِيْحٌ، وَجَهْلٌ قَبِيْحٌ، فَإِنَّ أَمْوَالَ بَيْتِ الْمَالِ لَا تُبَاحُ بِالْإِبَاحَةِ

“Orang-orang yang tidak berpengetahuan meyakni bahwa penguasa berhak memberikan dari Baitul Mal (Kas Negara) barang apa saja sesuka hatinya kepada siapa saja yang dia kehendaki, berhak memberikan wakaf barang apa saja kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan berhak memberikan hibah apa saja kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa membedakan antara yang berhak dan yang tidak berhak, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum, melainkan hanya memperturutkan hawa nafsu dan syahwatnya. Ini adalah kesalahan yang jelas dan ketidaktahuan yang tercela, karena dana Baitul Mal (Kas Negara) tidaklah dibolehkan (secara mutlak) (bagi penguasa).” (Imam Ahmad Al-Balātunisi, Tahrīr Al-Maqāl Fīmā Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Māl, hlm. 148).

Kedua, Boleh Penguasa Membeli Hewan Kurban dan Menyembelihnya Atas Nama Penguasa Tersebut, Asalkan Menggunakan Dana Pribadi Bukan Dana Publik

Boleh hukumnya dalam syariah seorang penguasa membeli hewan kurban, lalu menyembelihnya atas nama penguasa tersebut, asalkan menggunakan dana pribadi penguasa tersebut, bukan dana yang menjadi hak publik (APBN).

Hal ini berdasarkan hukum syara’ yang berlaku umum, baik bagi individu maupun penguasa, yaitu boleh hukumnya seorang muslim dengan hartanya sendiri membeli hewan kurban, lalu menyembelihnya sebagai hewan kurban atas nama dirinya, atau atas nama keluarganya atau atas nama umat Islam.

Dalilnya hadis dari ‘A`isyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa terlebih dahulu :

بِسْمِ اللَّهِ اللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian setelah itu Rasulullah SAW menyembelih kurban tersebut.” (HR. Muslim no 3637; Abu Dawud no 2410; Ahmad no 23.351).

BACA JUGA  Tanpa Mengadili Jokowi, Program Prabowo ‘Bullshit’

Hadis ini menunjukkan Nabi SAW telah berqurban untuk diri sendiri, untuk keluarganya, dan untuk umat Islam secara umum.

Ketiga, Boleh Penguasa Membeli Hewan Kurban Menggunakan Dana Publik, Asalkan Hewan Kurban itu Diatasnamakan Kaum Muslimin Bukan Diatasnamakan Penguasa Tersebut

Boleh hukumnya seorang penguasa menggunakan dana publik untuk membeli sapi kurban dan menyembelihnya, tetapi hewan kurban itu diatasnamakan kaum Muslimin, tidak diatasnamakan penguasa itu, misalnya atas nama Presiden.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtāj fī Syarah Al-Minhāj, menjelaskan bahwa :

لِلْإِمَامِ اَلذَّبْحُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ

“Imam (Khalifah) berhak menyembelih hewan kurban atas nama kaum muslimin dari harta Baitul Mal, jika Baitul Mal ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtāj fī Syarah Al-Minhāj, 9/368).

Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas, jelas bahwa penggunaan dana publik (Baitul Mal) boleh digunakan oleh penguasa (Imam/Khalifah) untuk menyembelih hewan kurban, asalkan penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslimin, dan asalkan ada kelonggaran dana di Baitul Mal. Artinya, dana Baitul Mal yang ada sudah menutupi kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendesak bagi rakyat, misalnya dana untuk pelayanan kesehatan gratis dari negara, dana untuk pelayanan pendidikan gratis dari negara, dan sebagainya.

Ini jelas sekali berbeda dengan sapi kurban yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini (2026). Kurban sapi tahun ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika disembelih, hewan kurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum muslimin Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo. Belum lagi masih diperlukan uji kecukupan, apakah dana APBN yang ada sudah mencukupi untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak. Jika APBN saat ini masih defisit, maka patut pula dipertanyakan apakah kebijakan kurban sapi ini menenuhi syarat kelonggaran dana tersebut.

Jelaslah kebijakan Prabowo ini tidak sejalan dengan hukum syariah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas, yang mengharuskan kurban dari dana publik itu harus diatasnamakan kaum Muslimin (bukan diatasnamakan penguasa), dan selain itu kemungkinan kebijakan ini juga melanggar syarat kelonggaran dana.

Apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini walau ada ulama yang memujinya, tetapi kebijakan ini tetap patut untuk dikritik dan patut disesalkan karena kebijakan Prabowo tersebut mengandung pelanggaran syariah yang serius, yaitu ada kekeliruan dalam pengatasnamaan hewan kurban. Semestinya kurban sapi yang dananya dari APBN itu diatasnamakan “umat Islam Indonesia”, bukan diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”.

Solusi Syariah
Terhadap peanggaran syariah dalam program sapi kurban Prabowo tersebut, ada dua solusi syariah yang dapat dipilih, sebagai berikut :

Pertama, Presiden Prabowo mengembalikan dana APBN yang dialokasikan untuk membeli sapi kurban tahun 20206 ini, yang besarnya konon sekitar 100 miliar rupiah untuk membeli 1.098 ekor sapi berbagai jenis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dasar dari kewajiban pengembalian dana APBN ini adalah kaidah fiqih yang disepakati oleh seluruh mazhab fiqih, yang berbunyi :

مَنْ أَتْلَفَ شيْئًا مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ بِغَيْرِ حَقٍّ، كَانَ ضَامِنًا لِمَا أَتْلَفَهُ، وَأنَّ مَنْ أخَذَ مِنْهُ شيئًا بِغَيْرِ حَقٍّ لَزِمَهُ رَدُّهُ

“Barangsiapa yang menghabiskan sesuatu dari harta milik Baitul Mal secara tidak benar (dengan melanggar syariah), maka dia harus bertanggung jawab atas harta yang dihabiskannya, dan barangsiapa yang mengambil sesuatu dari harta Baitul Mal tersebut secara tidak benar (dengan melanggar syariah), maka dia harus mengembalikan harta Baitul Mal itu.” (https://www.aliftaa.jo/fatwa/1925; https://www.alukah.net/sharia/0/29757).

Kedua, Presiden Prabowo wajib bersegera mengoreksi pengatasnamaan hewan kurban. Jadi, Presiden Prabowo diharapkan menginstruksikan bahwa penyembelihan hewan kurban wajib diatasnamakan ”Umat Islam Indonesia”, tidak boleh diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”.

Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447)

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.