SURABAYA-KEMPALAN: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sumatera Selatan resmi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat.
SKT tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat, Masherdata Musai di Kantor Kanwil Kemenkum Kota Palembang pada Senin, (6/7/2026) kemarin.
“Alhamdulillah SKT DPW Partai Gerakan Rakyat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Musai.
Musai menjelaskan dokumen SKT tersebut akan segera dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengikuti tahapan proses selanjutnya di tingkat pusat. Ia juga mengapresiasi kinerja pihak Kanwil Kemenkum serta soliditas para kader karena sudah mengawal proses administrasi hingga selesai.
“Meski banyak dinamika dan memakan waktu namun semuanya bisa dilalui sehingga dinyatakan memenuhi syarat, oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum yang telah memproses berkas yang saya ajukan, dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada kader yang telah membantu,” jelasnya.
Terkait kesiapan internal partai, Musai memaparkan kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota saat ini telah terbentuk sebesar 75 persen.
Sementara, untuk tingkat kecamatan baru mencapai 50 persen. Pasca terbitnya SKT, pihaknya menargetkan rampungnya kepengurusan 100 persen di seluruh wilayah Sumsel.
Lebih lanjut, Musai mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 kader telah bergabung ke Partai Gerakan Rakyat Sumsel, dan masih terus membuka pintu bagi anggota baru. “Siapapun boleh bergabung dengan kita karena kita adalah partai terbuka untuk semua golongan,” tutur Musai.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU), Gunawan membenarkan berkas Partai Gerakan Rakyat telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi.
“Saat ini baru Partai Gerakan Rakyat yang mendaftarkan diri, partai lain belum ada,” ucap Gunawan.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 29 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi