Oleh Slamet Sugianto
KEMPALAN: Kita hidup pada zaman ketika dua kalimat yang tampaknya bertentangan justru sama-sama populer: “semua tergantung perspektif” dan “semua sudah takdir”. Yang pertama dapat mengaburkan batas antara fakta dan opini. Yang kedua dapat mengaburkan batas antara keterpaksaan dan tanggung jawab.
Di ruang publik, data yang tidak menyenangkan mudah disebut sekadar “versi”. Kebohongan dapat berlindung di balik perbedaan sudut pandang. Pada saat yang sama, kemiskinan, korupsi, kecelakaan akibat kelalaian, bahkan kegagalan kebijakan kadang diterima secara fatalistik sebagai sesuatu yang “sudah digariskan”.
Dua kecenderungan itu mempunyai sejarah intelektual yang panjang. Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri perjalanan gagasan dari Athena, memasuki dunia Islam, lalu melihat bagaimana persoalan kebebasan manusia berkembang menjadi polemik Qadla wa Qadar.
Dari Relativisme ke Disiplin Logika
Salah satu akar klasik gagasan tentang relativitas kebenaran dapat ditelusuri ke kaum Sofis di Yunani abad ke-5 sebelum Masehi, terutama Protagoras dengan tesis terkenalnya: manusia adalah ukuran segala sesuatu.
Tesis itu sering dibaca sebagai benih relativisme. Sesuatu dapat tampak benar, baik, adil, panas, atau dingin bergantung pada subjek yang mengalami dan menilainya. Perbedaan adat antarpolis juga memunculkan pertanyaan: jika sesuatu dianggap mulia di satu masyarakat tetapi tercela di masyarakat lain, apakah nilai bersifat objektif atau bergantung pada budaya?
Tentu, tidak tepat menyederhanakan Protagoras seolah mengatakan semua pendapat sama benarnya. Relativisme memiliki banyak bentuk: epistemologis, moral, budaya, dan linguistik. Namun secara genealogis, kaum Sofis merupakan salah satu titik penting lahirnya problem tentang ketergantungan kebenaran pada manusia dan kerangkanya.
Socrates dan Plato kemudian menghadirkan reaksi besar. Jika semua kebenaran relatif, apakah pernyataan “semua kebenaran relatif” sendiri relatif atau absolut? Pertanyaan ini tetap menjadi salah satu kritik mendasar terhadap relativisme.
Berabad-abad kemudian, persoalan berkembang. Kant menunjukkan bahwa manusia bukan cermin pasif realitas; struktur subjek ikut membentuk pengalaman. Nietzsche mengembangkan perspektivisme: manusia selalu mengetahui dari suatu perspektif. Pada abad ke-20, perdebatan bergerak melalui antropologi budaya, hermeneutika, linguistik, post-strukturalisme, hingga postmodernisme. Foucault mempersoalkan hubungan pengetahuan dan kekuasaan; Derrida membongkar stabilitas makna; Lyotard mengkritik legitimasi narasi besar.
Namun Yunani juga melahirkan proyek lain: mendisiplinkan pikiran. Di sinilah Aristoteles menjadi sangat penting.
Manṭiq Aristoteles
Aristoteles bukan manusia pertama yang berpikir logis. Keistimewaannya terletak pada sistematisasi bentuk penalaran. Karya-karya logikanya kemudian dikenal dalam himpunan Organon.
Dalam tradisi Islam, warisan ini berkembang sebagai manṭiq. Secara sederhana, alurnya bergerak dari konsep menuju proposisi, lalu inferensi dan kesimpulan. Tradisi logika Arab kemudian mengenal pembahasan taṣawwur dan taṣdīq: memahami konsep dan menetapkan suatu penghukuman.
Jantungnya adalah silogisme.
Semua manusia fana.
Socrates adalah manusia.
Maka Socrates fana.
Kekuatan silogisme terletak pada validitas bentuk. Tetapi di sinilah muncul perbedaan yang sering diabaikan: argumen valid belum tentu benar secara faktual.
Misalnya:
Semua burung berbicara bahasa Arab.
Beo adalah burung.
Maka beo berbicara bahasa Arab.
Bentuk inferensinya dapat tersusun valid, tetapi premis mayornya salah. Artinya, kerapian logis tidak otomatis menjamin kebenaran. Jika premis keliru atau fakta salah dipahami, silogisme yang indah dapat menghasilkan kesimpulan menyesatkan.
Persoalan inilah yang kelak penting ketika logika Yunani memasuki perdebatan teologis.
Dari Athena ke Dunia Islam
Pada era Abbasiyah, gerakan penerjemahan membawa karya filsafat, kedokteran, matematika, astronomi, dan logika Yunani ke bahasa Arab. Tetapi pengaruh itu tidak berlangsung secara mekanis.
Al-Farabi mengembangkan pembahasan qiyās, burhān, dan jadal. Ibn Sina kemudian melakukan transformasi lebih jauh. Karena itu, tradisi logika Islam pasca-Ibn Sina tidak tepat disebut sekadar salinan Aristoteles. Ia lebih presisi dipahami sebagai tradisi Aristotelian yang telah mengalami transformasi Avicennian.
Rantai pengaruhnya kira-kira bergerak dari Aristoteles, komentator Yunani, Porphyry dan tradisi Isagoge, penerjemahan Syriac-Arab, Al-Farabi, Ibn Sina, lalu memasuki filsafat, ilmu kalam, ushul fikih, dan pendidikan madrasah.
Jejak itu tampak pada banyak kitab: Kitāb al-Qiyās, Kitāb al-Burhān, dan Kitāb al-Jadal karya Al-Farabi; bagian logika Al-Shifā’, Al-Najāt, dan Al-Ishārāt wa al-Tanbīhāt karya Ibn Sina; Mi‘yār al-‘Ilm, Miḥakk al-Naẓar, Al-Qisṭās al-Mustaqīm, dan Al-Mustaṣfā karya Al-Ghazali.
Pada periode berikutnya muncul karya-karya Fakhr al-Din al-Razi seperti Al-Muḥaṣṣal dan Al-Maṭālib al-‘Āliyah; Al-Risālah al-Shamsiyyah karya al-Katibi; Īsāghūjī karya al-Abhari; Tahdhīb al-Manṭiq wa al-Kalām dan Sharḥ al-Maqāṣid karya al-Taftazani; tradisi Al-Mawāqif dan Sharḥ al-Mawāqif; hingga Sullam al-Munawraq karya al-Akhdari yang dikenal luas dalam pendidikan Islam.
Sekali lagi, menyebut semuanya “Aristoteles murni” adalah kekeliruan. Banyak karya tersebut lebih tepat ditempatkan dalam tradisi logika Islam pasca-Avicennian.
Mengapa Kufah Penting?
Dalam sejarah Islam, Kufah—kota bersejarah di Irak sekarang—menjadi salah satu pusat penting politik dan ilmu. Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan Ali bin Abi Thalib dan berkembang sebagai ruang pergulatan fikih, bahasa, hadis, politik, dan teologi.
Bersama Basrah dan kemudian Baghdad, kawasan Irak menjadi arena perjumpaan intensif berbagai gagasan. Pertanyaan tentang iman, dosa besar, sifat Allah, kebebasan manusia, dan tanggung jawab moral berkembang menjadi polemik luas.
Maka perjalanan dari Athena menuju Kufah dan Baghdad bukan sekadar perpindahan geografis. Ia merupakan perjalanan kategori berpikir.
Problem Qadla wa Qadar
Di sinilah pembacaan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Syakhshiyah Islam menarik diperhatikan. Ia mengkritik cara mutakallimin merumuskan masalah Qadla wa Qadar.
Dalam polemik klasik, pertanyaan berkembang menjadi: siapa yang menciptakan perbuatan manusia? Apakah perbuatan terjadi dengan qudrah dan iradah Allah atau manusia? Apakah khasiat yang muncul dari tindakan manusia diciptakan Allah atau manusia?
Mu’tazilah menekankan kebebasan manusia, terutama dalam hubungannya dengan keadilan Allah. Jika manusia dipaksa berbuat jahat lalu dihukum, bagaimana keadilan dipahami?
Jabariyah bergerak ke kutub berlawanan dengan menekankan keterpaksaan manusia dan dominasi penciptaan Allah.
Ahlus Sunnah mengembangkan formulasi kasb: Allah menciptakan perbuatan, sementara manusia terkait dengannya dari sisi perolehan atau pelaksanaan.
Namun kritik Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani lebih mendasar daripada memilih salah satu jawaban. Menurutnya, masalahnya terletak pada asas pertanyaan.
Pokok Qadla wa Qadar, dalam konstruksi yang ia tawarkan, bukan apakah Allah mengetahui perbuatan manusia sebelumnya, bukan apakah semuanya tertulis di Lauhul Mahfuz, dan bukan pertama-tama siapa “menciptakan” perbuatan manusia.
Pertanyaan pokoknya adalah: apakah manusia dipaksa melakukan suatu perbuatan atau memiliki pilihan? Sebab persoalan ini berhubungan langsung dengan pahala dan siksa.
Dua Wilayah Manusia
Dari pemeriksaan terhadap fakta, manusia hidup dalam dua wilayah.
Pertama, wilayah yang menguasai manusia. Di sini manusia tidak memiliki pilihan. Ia tidak memilih warna mata, struktur tubuh, hukum gravitasi, atau sistem dasar keberadaan. Ada pula kejadian yang menimpanya tanpa kehendak dan tidak mampu dihindarinya.
Dalam konstruksi Syakhshiyah Islam, wilayah inilah yang disebut Qadla. Manusia tidak dihisab atas sesuatu yang benar-benar tidak dipilih dan tidak mampu dielakkan.
Kedua, wilayah yang dikuasai manusia. Ia dapat berjalan atau berhenti, makan atau tidak, bepergian atau tinggal, menggunakan api untuk memasak atau membakar rumah orang, menggunakan pisau untuk operasi atau pembunuhan.
Di sinilah terdapat ikhtiar. Karena ada pilihan, terdapat tanggung jawab.
Namun analisis harus presisi. Tidak semua kecelakaan otomatis menghapus tanggung jawab. Jika seseorang mabuk, memilih mengemudi, mengebut, menerobos lampu merah, lalu menabrak orang, terdapat rangkaian keputusan ikhtiari. Menyebut semuanya “takdir” justru mengaburkan tanggung jawab.
Qadar Bukan Sekadar Nasib
Qadar, dalam konstruksi ini, berkaitan dengan khasiat yang Allah ciptakan pada benda, naluri, dan kebutuhan jasmani.
Api memiliki khasiat membakar. Pisau memotong. Tubuh merasakan lapar. Manusia memiliki dorongan mempertahankan diri, keinginan memiliki, dan kecenderungan kepada lawan jenis.
Khasiat tersebut bukan ciptaan manusia. Tetapi cara manusia menggunakannya berada dalam wilayah pilihan.
Rasa lapar bukan dosa. Mencuri makanan adalah pilihan.
Ketertarikan seksual bukan identik dengan maksiat. Memilih menikah atau berzina adalah tindakan berbeda.
Keinginan memiliki merupakan dorongan. Berdagang atau merampok adalah pilihan.
Karena itu, dorongan bukan perbuatan; khasiat bukan keputusan; potensi bukan tanggung jawab moral. Yang dipertanggungjawabkan adalah pilihan manusia dalam wilayah yang dikuasainya.
Relevansi bagi Indonesia
Di sinilah perdebatan tua itu menjadi sangat aktual.
Indonesia menghadapi dua bahaya sekaligus: relativisme dangkal dan fatalisme sosial.
Relativisme dangkal membuat fakta diperlakukan sebagai opini. Data dianggap sekadar perspektif. Kebohongan politik dibungkus sebagai “versi lain”.
Fatalisme sosial bekerja sebaliknya. Kemiskinan dianggap nasib. Korupsi dianggap budaya. Kegagalan kebijakan dianggap takdir. Kecelakaan akibat kelalaian diperlakukan seperti musibah tanpa pelaku.
Padahal tidak semua kebenaran relatif. Tidak semua argumen yang logis benar secara faktual. Tidak semua kejadian berada di luar pilihan manusia. Tidak semua musibah menghapus kelalaian. Tidak semua dorongan membenarkan tindakan.
Pelajaran terbesar dari perjalanan Athena, Kufah, dan Baghdad mungkin justru sederhana: kesalahan intelektual tidak selalu bermula dari jawaban yang salah. Kadang-kadang ia bermula dari pertanyaan yang salah.
Karena itu tugas ilmu bukan hanya menjawab pertanyaan, melainkan juga menguji dari mana pertanyaan berasal, asumsi apa yang dibawanya, dan apakah ia benar-benar sesuai dengan realitas.
Demikian pula Qadla wa Qadar. Ia semestinya tidak menjadi tempat persembunyian manusia dari tanggung jawab. Ia justru menuntut kejernihan untuk membedakan apa yang harus diterima sebagai sesuatu di luar kuasa manusia dan apa yang kelak harus dipertanggungjawabkan karena lahir dari pilihannya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi