Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Media sosial di Surabaya ramai membahas beredarnya dokumen yang diduga berisi daftar pungutan warga di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dokumen tersebut memicu kegaduhan karena mencantumkan sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga dalam berbagai keperluan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe meminta Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan menertibkan dugaan praktik pungutan yang dinilai bermasalah tersebut. Ia menegaskan perlunya langkah serius dari Inspektorat bersama Bapemkesra. Bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar hukum serta aliran dana yang sudah terlanjur dipungut dari warga.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe di DPRD Surabaya, Senin (6/7).
Ironisnya, aturan sepihak ini mencatut Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2) sebagai dalih legalitas, yang justru memicu kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Dugaan pungutan di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Cak Yebe yang saat ini tengah menempuh studi Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, mempertanyakan urgensi pungutan tersebut jika warga sendiri sudah dibebani iuran rutin bulanan.
“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan kembali fungsi dasar pengurus lingkungan. Menurutnya, RT dan RW adalah pelayan masyarakat dan perpanjangan tangan Pemkot, sehingga tidak memiliki otoritas hukum untuk menciptakan regulasi finansial sendiri di luar ketentuan kota.
Jika ada kendala operasional, solusinya harus dikoordinasikan melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan dengan cara memeras kantong warga.
“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.
Agar kasus ini tidak menguap begitu saja, Komisi A meminta Inspektorat melacak ke mana saja uang hasil pungutan tersebut mengalir selama ini.
Cak Yebe menegaskan bahwa transparansi hasil pemeriksaan sangat krusial agar tidak memicu kegaduhan yang berlarut-larut.
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas dia.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah tarif yang dibebankan kepada warga, di antaranya warga baru dikenakan kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Selain itu, ada biaya tingkat RW sebesar Rp250 ribu per orang, yang bisa meningkat menjadi Rp500 ribu jika satu keluarga lebih dari satu orang. Untuk keperluan pembangunan atau renovasi, seperti penggalian fondasi, disebutkan biaya administrasi mencapai Rp1,5 juta. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi