John Keane dalam ‘’The New Despotism’’ (2020) merinci perbedaan antara despotisme lama dan baru. Despotisme baru mengandalkan pada perluasan kekuasaan eksekutif dengan mengendalikan peradilan. Pemilihan umum, prosedur demokrasi, dan lembaga pemerintahan tetap eksis sebagai sarana untuk menyelenggarakan demokrasi prosedural.
Depotisme baru membutuhkan lembaga demokrasi dan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, agar menjadi lebih kuat, tahan lama, dan efektif. Penguasa mengartikulasikan diri sebagai elite yang berdiri di puncak hierarki politik. Mereka menggabungkan kekuatan modal, teknologi, media, serta tentara dan polisi.
Despotisme baru berjalan di rel hukum dan prosedur demokrasi sebagai formalitas. Sedangkan substansi demokrasi menjadi kosong. Ini berbeda dengan despotisme klasik yang merupakan sistem kekuasaan yang tak terbatas dan sewenang-wenang.
BACA JUGA: Lanjutkan
Despotisme klasik dijalankan dengan menabrak dan melanggar hukum, mengkhianati demokrasi, bahkan mematikan lembaga-lembaga demokrasi. Tujuannya mengukuhkan kekuasaan, mematikan aspirasi dan protes rakyat, memosisikan rakyat dalam kontrol penuh penguasa.
Despotisme baru tidak menjalankan praktik brutal seperti itu. Despotisme baru berjalan sesuai hukum, mengikuti prosedur demokrasi, dan menjaga lembaga-lembaga demokrasi. Dalam praksis despotisme baru, ketaatan pada hukum itu bertujuan mengukuhkan kekuasaan.
Menjaga institusi demokrasi dan mengikuti prosedur demokrasi juga untuk mengukuhkan kekuasaan. Yang terjadi kemudian adalah ketaatan hukum semu dan demokrasi semu. Negara semakin kurang menghormati kebebasan sipil. Intervensi negara pada kehidupan privat warga negara semakin kuat. Pelemahan-pelemahan terhadap institusi publik dilakukan dengan mengabaikan transparansi, mengabaikan partisipasi publik.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi