Melalui ungkapan ini, para pejuang dan rakyat kaum minoritas berharap agar suara mereka didengarkan. Mereka berharap agar para penindas itu mempertimbangkan bahwa ada sesuatu yang suci dan kudus datang dari rakyat kecil dan sederhana.
Dalam sebuah negara demokrasi yang pluralistik, kaum tertindas dan terpinggirkan itu menjadi minoritas. Mereka menjadi minoritas sering terpinggirkan karena kehadiran mereka menjadi semacam ancaman bagi kemapanan kaum mayoritas. Apalagi bila kehendak kaum minoritas itu berbeda dengan kehendak kaum mayoritas.
BACA JUGA: Eril dan Kaesang
Klaim kelompok mayoritas itu selalu mengatasnamakan kehendak umum atau general will yang kemudian dipakai sebagai legitimasi untuk menindas. Rousseau melihat bahwa negara terbentuk karena adanya ‘’general will’’, kehendak umum. Fenomena ‘’kehendak rakyat’’ ini sering dimanipulasi oleh rezim untuk melegitimasi kekuasaannya atas nama kesejahteraan rakyat.
Negara yang berdasarkan general will mudah terpeleset menjadi despotisme. Ketika segala cara dilakukan penguasa untuk mengukuhkan kekuasaan dan menghimpun semua sumber daya dengan tetap berupaya menjaga dukungan publik dan menjaga institusi-institusi demokrasi, itu adalah bentuk despotisme.
Dalam perkembangannya despotisme berkembang menjadi varian baru yang disebut sebagai ‘’the new despotism’’. Despotisme baru berbeda dengan despotisme klasik. Despotisme lama mengacu pada prakrik kekuasaan otoriter dan pemberlakuan hukum sewenang-wenang tanpa persetujuan rakyat.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi