Minggu, 19 April 2026, pukul : 16:10 WIB
Surabaya
--°C

Negara Totaliter

Despotisme baru ‘’bebas’’ dari korupsi karena despotisme itu sendiri adalah sistem yang korup. Karena despotisme adalah sistem korup, maka korupsi dianggap sebagai bagian inheren dari sistem itu. Dalam despotisme baru korupsi menjadi praktik umum yang meluas karena tidak ada sistem kontrol yang efektif dari mekanisme trias politica. Juga tidak ada mekanisme kontrol dari publik melalui media yang kredibel dan independen.

Di kalangan aktivis demokrasi Indonesia trias politica despotis dipelesetkan menjadi ‘’execu-thieve, legislathieve, judicathieve’’, karena ketiga-tiganya bersama-sama menjadi maling atau garong kekuasaan yang mengorupsi uang rakyat secara berjemaah. Dalam sistem negara despotis, korupsi dilakukan secara sistemis dan melibatkan elite-elite politik tertinggi, yang mendapat restu langsung maupun tidak langsung dari presiden sebagai pemimpin tertinggi negara dan pemerintahan.

BACA JUGA: Bang Yos

Dalam sistem despotis lembaga antikorupsi dibentuk, tetapi hanya menjadi aksesoris supaya terlihat demokratis. Dalam praktiknya, lembaga anti-korupsi itu dilemahkan sehingga menjadi mandul dan tidak berdaya.

Pada akhirnya despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Bahkan untuk mengubah konstitusi pun tidak ada kesulitan yang berarti bagi despotisme baru, karena semua persyaratan demokratis sudah dikuasai. Mayoritas suara parlemen sudah dikuasai sehingga tidak sulit untuk mencapai 2/3 suara untuk mengubah konstitusi.

Despotisme baru sudah muncul di Rusia dan China dan juga Turki dengan modelnya masing-masing. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia dengan varian yang berbeda, entah kapan. (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.