Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini melalui media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
KEMPALAN: Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 sama artinya dengan mengganti yang baik dengan yang Jahiliyah. Sebenarnya, para pendiri bangsa telah menunjukkan kejeniusannya.
Dengan dasar negara Pancasila dan Realitas Indonesia yang majemuk – beragam suku, adat, agama, dan golongan – mereka tidak serta-merta meniru sistem kapitalis liberal ala Inggris atau Amerika.
Sebaliknya, mereka menciptakan sistem sendiri: MPR dengan permusyawaratan perwakilan. Inilah demokrasi konteks atau Demokrasi Pancasila, yang bisa disebut demokrasi dengan derajat tinggi.
Sistem MPR Permusyawaran Perwakilan
Dengan dasar negara Pancasila dan bangsa Indonesia mempunyai berbagai macam suku, adat istiadat, berbagai macam Agama, berbagai macam golongan, maka para Founding Fathers adalah manusia terpilih yang mempunyai pemikiran melampaui jamannya.
Pendiri negeri ini tidak memilih sistem Perorangan, Kapital Liberal dengan sistem perlementer maupun Presidensil, namun menciptakan sendiri sistem MPR dengan Permusyawaratan Perwakilan adalah demokrasi konteks (Demokrasi Pancasila) yang bisa dikatakan demokrasi paling abadi dengan derajat yang tinggi.
Menariknya, pemikiran founding fathers kita pada tahun 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif itu merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi yang memberikan suara mayoritas, tetapi tekanan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.
Konsep demokrasi ini juga memberikan konteks untuk mengurangi kemiskinan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis.
Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patternd of Democracy menjelaskan untuk mendapatkan mayoritas dukungan rakyat ada demokrasi mayoritas jika di negara itu hanya ada dua partai sedang di negara yang banyak partai maka diperlukan konteks demokrasi.
Konteks demokrasi-lah sebenar nya yang lebih sesuai di Indonesia seperti yang sudah digagas oleh pemimpin negeri ini dengan parlemen MPR bukan hanya terdiri dari unsur partai politik tetapi ada utusan utusan golongan dan utusan daerah.
Dengan model demokrasi konteks, maka keterlibatan partisipasi masyarakat melalui perwakilannya bisa terwujud konsep maka negara semua untuk semua yang tergambar pada konvigurasi Bheeneekatunggal Ika di dalam unsur di MPR dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud, dan kebhinekaan bangsa ini akan terwakili.
Ketika para pendiri negeri ini mendirikan Negara Republik Indonesia tentu bukan melalui proses yang sederhana karena bukan saja urusan dunia yang menjadi pikirannya tetapi urusan batinia menjadi konsep dalam membangun negeri ini tidak cukup sandang, pangan dan pendidikan tetapi keseimbangan lahir bahtin menuju kebahagiaan menjadi hal yang utama.
Maka Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa adalah pemikiran spiritual tentu melalui pengalaman dan pendalaman dalam menggali kebudayaan bangsa nya oleh karena itu Negara lahir berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Demokrasi Kebohongan
Indonesia masuk dalam Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut politik post-truth.
Era post-truth bisa disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan arus media utama dan para pembuat opini dan buzer-buzer. Pada akhirnya kita harus menerima kenyataan, semakin tipis pembatas antara kebenaran dan juga rahasia, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi.
Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.
Praktik politik di Indonesia dengan pilpres ,pileg langsung sudah mempraktikkan post truth sehingga munculnya buzzer-buzzer untuk membangun opini yang terus digencarkan melalui media sosial membuat rakyat akhirnya tidak bisa lagi melihat kebenaran.
Fenomena gambaran yang diproduksi terus-menerus pada akhirnya diterima sebagai kebenaran. Fenomena ini dikenal dengan istilah post-truth, pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich dalam esainya di harian The Nation tahun 1992.
Mula-mula post-truth berkembang di dunia politik, terutama dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Era ini ditandai dengan peran media arus utama, opini publik, serta buzzer yang menggiring persepsi masyarakat.
Akhirnya, batas antara kebenaran dan akhirnya semakin tipis. Masyarakat lebih mencari kebenaran daripada kebenaran. Cara mengatasi fenomena ini hanya mungkin dapat dilakukan melalui literasi digital yang masif supaya rakyat bisa membedakan fakta dari manipulasi.
Dalam praktik politik Indonesia, baik pilpres maupun pileg langsung, post-truth telah menjadi norma. Kehadiran buzzer yang membangun opini melalui media sosial membuat rakyat sulit lagi melihat kebenaran sejati.
Demokrasi sejatinya hanyalah alat, bukan tujuan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan: Apakah ada demokrasi untuk rakyat, atau rakyat yang ada untuk demokrasi?
*) Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi