KEMPALAN: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah diuji. Fatwa haram pada vaksin Covid-19 AstraZeneca membuat lembaga para ulama itu mendapat tekanan bertubi-tubi. AstraZeneca sendiri membantah vaksin buatannya mengandung unsur hewani. Pemerintah meminta masyarakat lebih fokus pada manfaat vaksin ketimbang memikirkan halal haramnya.
Bahkan muncul tudingan, ada oknum di MUI yang “main mata” terkait fatwa haram halal ini. Sebuah media nasional bahkan terang-terangan mendesak pemerintah lebih mengutamakan sains daripada sekadar fatwa.
Namun MUI bergeming. Fatwa haram jelas sudah dijatuhkan, Vaksin produksi Universitas Oxford, Inggris dan perusahaan farmasi Inggris-Swedia AstraZeneca itu, bersinggungan dengan tripsin. Suatu protein yang berasal dari pankreas babi, dalam proses pembuatannya.
Karena kondisi darurat pandemi lah, MUI kemudian menyatakan, hukum vaksin bisa menjadi mubah. Boleh digunakan. Tapi tidak boleh digunakan dalam situasi normal, atau pemerintah ada alternatif vaksin lain yang suci dan halal.
Ini ditegaskan Ketua MUI M Cholil Nafis Lc Ph D yang mengatakan, vaksin itu tidak bisa dihalal-halalkan.
Soal fatwa memang bukan soal main-main buat MUI. Dalam menentukan suatu produk halal atau tidak, MUI tentu menggunakan pendekatan sains dan teknologi. Yang dilanjutkan dengan analisa syariat dan hukum fiqihnya.
Terkait vaksin AstraZeneca yang memicu polemik, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan audit berkas secara detail dan melakukan pengkajian dengan jurnal-jurnal ilmiah.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari dalam situs resmi MUI memaparkan,
MUI melakukan dua langkah kajian, yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah.
Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
LPPOM MUI lantas mengirimkan dua orang
lead auditor bidang obat dan vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiolog.
Setelah melakukan kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM, keduanya kemudian mengkaji publikasi ilmiah terkait AstraZeneca di laman European Medicines Agency (EMA).
Ini untuk merunut secara lebih detil tentang apa saja yang terlibat dan digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
Dari hasil kajian itulah ditemukan adanya penggunaan tripsin. Tripsin ini berperan memecah protein menjadi peptida dan asam amino. Tripsin juga membantu melepaskan sel adherent yang menempel pada wadah saat proses pembiakan. “Hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung,” jelas Muti Arintawari lagi.
Auditor LPPOM MUI kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul Assesment Report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-s [recombinant]) Procedure No. EMEA/H/C/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907.2021 Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP).
Titik pijak MUI menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca memang terletak pada tripsin. Pada penyiapan bibit rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed), terdapat penggunaan tripsin sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan bakteri E-coli.
Tujuannya untuk meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.
Dan tripsin yang berasal dari enzim pankreas porcine atau babi jelas diharamkan dalam syariat Islam.
Adapun, tripsin adalah enzim yang dihasilkan pankreas yang berperan memecah protein. Saat ini tripsin babi (porcine trypsin) digunakan karena tingkat kemiripan genetik babi dengan manusia mencapai 96 persen.
Saat ini sudah dikembangkan tripsin rekombinan yang dibuat dari tanaman. Selain itu, tripsin sapi juga dalam pengambangan meski produk tripsin yang dihasilkan masih terlalu sedikit.
Vaksin Gratis untuk Negara Miskin
Vaksin Covid-19 AstraZeneca ini sendiri adalah vaksin yang diperoleh Indonesia dari program Covax Facility. Gratis.
Covax adalah kerjasama multilateral dalam riset, produksi, dan distribusi vaksin Covid 19 yang disokong World Health Organization (WHO) dan UNICEF.
Program ini dibentuk untuk memastikan jika negara-negara miskin tetap mendapatkan vaksin Covid-19 secara merata, demi mengendalikan pandemi coronavirus bersama.
Sebanyak 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co Ltd, Andong, Korea Selatan, tiba di bandara Soekarno-Hatta, 8 Maret lalu.
Ini merupakan bagian dari batch pertama pengiriman vaksin itu. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang terpilih menjadi co-chair Covax menyatakan, Indonesia akan mendapatkan total 11.748.000 dosis vaksin jadi dari program ini.
AstraZeneca sendiri dalam responnya menyatakan, vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Dan banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim.
Namun, perusahaan farmasi itu menyatakan mereka menghormati keputusan MUI.
Vaksin AstraZeneca juga telah disetujui oleh WHO untuk masuk dalam Emergency Use Listing (EUL).
Namun saat ini, pemerintah tengah mengejar waktu untuk menghindari masa kadaluarsa vaksin AstraZeneca pada akhir Mei 2021. Sementara penyuntikan pertama dan kedua vaksin berselang 28 hari.
Sejauh ini, beberapa masukan muncul terkait vaksin AstraZeneca. Salah satunya yaitu wacana untuk menyuntikkan vaksin AstraZeneca pada warga non muslim saja. Karena pemerintah sebelumnya sudah membeli vaksin Sinovac yang telah dinyatakan halal oleh MUI. MUI Harus Independen
Harus diakui, keberhasilan Indonesia memeroleh vaksin dari Covax Facility ini adalah sebuah pencapaian dalam upaya lobi internasional.
Namun, sebagai wadah para ulama, MUI pun punya tugas berat untuk mengawal umat Islam di tanah air. MUI berperan untu memastikan umat tidak hanya meraih keselamatan di dunia, namun juga di akhirat.
Karena itulah MUI haruslah independen dan bebas dari segala tekanan. Termasuk istana.
MUI tidak perlu takut atau ditakuti-takuti karena mengeluarkan fatwa yang mereka yakini benar. Baik secara scientific maupun syariat.
Dan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, pemerintah selayaknya menjadikan MUI sebagai salah satu rujukan akan semua kebijakan yang bersinggungan dengan umat muslim.
Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin jika MUI, berikut semua sainstis dan ilmuwan muslim yang tergabung di dalamnya, bisa mengimplementasikan ilmu dan tugas-tugasnya dengan baik. Mengkaji kehalalan semua produk yang dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh masyarakat muslim.
Sesuai dasar negara Pancasila, pemerintah juga harus memastikan jika semua kebijakan dan perkembangan maupun penerapan ilmu pengetahuan di negeri ini juga berlandaskan akan agama. Karena, ilmu tanpa agama itu buta. Dan agama tanpa ilmu itu lumpuh. (Masayu Indriaty Susanto)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi