Minggu, 7 Juni 2026, pukul : 02:02 WIB
Surabaya
--°C

Menghormati Hak Alam

Karena itu, gagasan rights of nature bukan sekadar perubahan hukum, melainkan perubahan kesadaran. Ia meminta manusia belajar kembali menjadi bagian dari semesta, bukan pemiliknya.

Oleh: Prof. Yudi Latif

KEMPALAN: Saudaraku, bumi terlalu lama hadir di ruang sidang manusia hanya sebagai benda mati – tanah yang dibagi, sungai yang dibendung, hutan yang ditebang, laut yang diukur dengan angka keuntungan. Ia diperlakukan seperti properti tanpa suara, padahal manusialah yang hidup dari napasnya.

Dalam A Barrister for the Earth (2025), Monica Feria-Tinta menghadirkan gagasan yang mengguncang fondasi peradaban modern bahwa: alam bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang memiliki hak untuk hidup dan pulih. Sungai bukan saluran air semata. Hutan bukan stok kayu. Gunung juga bukan cadangan mineral. Mereka adalah entitas kehidupan yang memiliki martabatnya sendiri.

BACA JUGA  Pemilu Asimetris Siti Zuhro

Di titik itulah hukum tidak lagi berdiri hanya sebagai alat kekuasaan manusia, tapi bahasa untuk mendengar jeritan bumi.

Selama berabad-abad, peradaban dibangun di atas keyakinan antroposentris bahwa manusia adalah pusat segala-galanya – berhak memiliki dan menguras dunia tanpa batas. Dari keyakinan itu lahir kota-kota raksasa, sementara sungai kehilangan kejernihannya dan hutan perlahan berubah menjadi abu.

Feria-Tinta mengingatkan bahwa krisis ekologis itu bukan sekadar krisis iklim, melainkan krisis cara pandang. Ketika alam hanya dihitung sebagai komoditas, kehancuran selalu tampak legal.

Pohon ditebang dengan izin. Laut diracuni dengan kontrak. Gunung dilubangi atas nama pembangunan. Semua sah di atas kertas, meski bumi perlahan kehilangan denyutnya.

BACA JUGA  Pemisahan Kekuasaan dan Restorasi MPR: Gagasan Sistem Ketatanegaraan Menuju Demokrasi Konstitusional

Karena itu, gagasan rights of nature bukan sekadar perubahan hukum, melainkan perubahan kesadaran. Ia meminta manusia belajar kembali menjadi bagian dari semesta, bukan pemiliknya.

Bahwa suatu hari sungai bisa “menggugat” mereka yang mencemarinya, dan bumi tidak lagi hadir sebagai korban bisu dalam pengadilan modern.

Di sana tersimpan harapan: bahwa keadilan bukan hanya milik manusia, tapi juga milik dunia yang menopang keberadaan manusia sendiri.

Sebab bila hukum hanya melindungi manusia sementara bumi terus dihancurkan, maka peradaban sesungguhnya sedang menulis gugatan bagi kehancurannya sendiri.

*) Prof. Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.