Wong Fei Hung dan Akhir Cerita 10/2021
KEMPALAN: Setelah melalui perenungan dan pertimbangan panjang dengan memperhatikan begitu banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan peraturan pelaksanan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja, per 2 Maret 2021 dicabut.
Kekhawatiran akan munculnya mudharat yang lebih besar dibanding perolehan manfaatnya adalah satu yang serius membayang-bayangi lahirnya Perpres ini. Tentu tanpa perlu ada istilah yang benar dan yang salah atas terbitnya Perpres ini, juga tidak perlu ada istilah yang menang dan yang kalah, yang ada hanyalah karena adanya pertimbangan yang lebih besar, maka Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 ini dicabut. Empat wilayah yang masuk daftar positif investasi miras; Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Bali , dan Papua pun tidak perlu terbelenggu dalam kecemasan.
Miras memang seperti sebuah magnet. Dilarang namun keberadaannya memiliki daya tarik tersendiri. Miras pun sudah ada jauh sebelum republik ini ada. Abad 6, Kerajaan Kalingga di Pulau Jawa dibawah Ratu Sima yang dikenal sangat adil, kehidupan masyarakatnya sudah dicirikan dengan keahliannya dalam membuat minuman keras.
Atau di belahan lain dalam usia yang tidak jauh beda dengan keberadaan Keraaan Kalingga, telah dikenal yang namanya Zui Quan, kungfu dengan dasar-dasar gerakan tubuh orang mabuk. Dalam visualisasi tahun 1978, diperankan dengan sangat baik oleh Jacky Chan sebagai Wong Fei Hung. Sang Drunken Master, yang semula adalah seorang anak benggal namun akhirnya dengan keahliannya berbekal jurus mabuk yang diawali dengan minuman keras akhirnya mampu mengalahkan lawan-lawannya.
Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 telah dicabut. Keberadaannya tinggalah cerita. Dalam tataran makro ekonomi, tentu saja kita dapat mengelompokkan miras sebagai salah satu komoditi yang tidak berbeda dengan komoditi yang lain untuk diperdagangkan. Sebagai sebuah komoditi perdagangan tentu saja pergerakannya akan menciptakan kontribusi-kontribusi ekonomi dan mampu menciptakan keragaman manfaat; bagi pemerintah, bagi investor, dan bagi masyarakat.
Tiga kelompok inilah yang tidak dapat lepas untuk dipertimbangkan. Bagi investor, tentu karena perolehan atas profit perdagangan tersebut. Bagi pemerintah, tentu karena mobilitas komoditi tersebut akan mampu menciptakan pertumbuhan. Bagi masyarakat, dengan adanya transaksi suatu komoditi pastilah akan menciptakan peluang pendapatan tersendiri.
Konsep dasar seperti yang tertuang dalam makro ekonomi tersebut menjadi berantakan ketika yang ditemukan wujud barangnya adalah minuman keras ini. Miras, disamping sifatnya yang memabukkan, barang ini juga diharamkan. Namun seperti yang diungkap sebelumnya bahwa miras ini seperti magnet, sekalipun diharamkan bukan berarti barang ini menjadi tidak ada. Faktanya, distribusi, transaksi, dan konsumsi atas barang ini tetap ada.
Pemahaman ini mengandung arti pula bahwa barang ini mampu menciptakan multiplier effect dengan bentuknya yang tersendiri. Sebelum hiruk pikuk Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 ini-pun, sebenarnya sudah ada pabrikan minuman keras di DKI Jakarta. Adalah PT Delta Dakarta Tbk yang didirikan 1932 sebagai tempat pembuatan bir Jerman, Archipel Brouweri, NV, sesuai website resminya.
Melihat umurnya yang sudah ada auh sebelum republik ini merdeka dan sampai sekarang masih ada, berarti persis seperti yang diungkap sebelumnya. Sekalipun minuman keras yang digolongkan sebagai barang haram edar dan haram konsumsi, namun masih mampu terus berproduksi sampai sekarang. Ini menunjukkan bahwa pabrik ini memiliki kinerja yang baik dan outputnya dibutuhkan masyarakat. Jika tidak berkinerja baik dan outputnya tidak dibutuhkan masyarakat sudah barang tentu pabrik ini telah mati dengan sendirinya sejak lama.
Memahami pola yang demikian, sejatinya keberadaan suatu barang dalam konsep dasar ekonomi adalah sama. Yang membedakan antara satu dengan yang lain barang lebih pada elastisitas dari barang tersebut, baik elastisitas penawaran ataupun elastisitas permintaannya. Elastisitas, sensitivitas atau kepekaan suatu barang tersebut terhadap perubahan harga.
Di luar pemahaman tersebut, tentu saja adalah ketika suatu barang mendapat label haram, seperti halnya minuman keras ini. Sekalipun memberikan sumbangan ekonomi yang cukup signifikan tapi masyarakat belum bisa serta merta meng-iya kan barang ini untuk diproduksi, distribusi, dan konsumsi. Lain ceritanya jika minuman keras ditangan Wong Fei Hung, akan sangat bermanfaat. Ya, semua karena memang berbeda. Selamat Tinggal Perpres 10/2021. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)









