SIDOARJO-KEMPALAN: Polisi dari Unit Resmob Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Selain mengamankan ribuan liter miras jenis ciu, polisi juga berhasil mengamankan satu laki-laki berinisial AEK (39 tahun).
Terbongkarnya penjualan miras tersebut berkat laporan masyarakat ke polisi pada 23 Maret 2023. Dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut. Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di TKP Selasa (28/3/2023).
Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, untuk menjaga kondusifitas kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman di Bulan Ramadhan, anggotanya gencar melakukan patroli kamtibmas melalui Operasi Pekat Semeru 2023 guna mencegah bahaya kriminalitas.
Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi