KEMPALAN: Mengutip doktrin milenial ada dua yang sulit untuk dilupakan, yaitu mantan dan janji. Boleh dikata, terjerat dalam pemahaman inilah akhirnya muncul Kartu Pra Kerja (KPK) yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai upaya Pak Jokowi untuk menepati janji. Masyarakat terlanjur berpikir dan menanti bahwa salah satu janji kampanye Jokowi-Ma’ruf saat pilpres lalu adalah bahwa pengangguran akan mendapatkan gaji.
Tentu saja pada gilirannya yang harus berpikir keras adalah anggota tim yang terdiri dari para pemikir cerdas yang akhirnya melahirkan Kartu Pra Kerja ini. Perdebatan panjang sudah sering terjadi di antara mereka yang setuju dan tidak setuju atas keberadaan KPK ini.
Biarlah itu menjadi cerita dan dinamika tersendiri dalam pembangunan sebuah negeri, yang lebih penting dari itu semua adalah keberlanjutan dari KPK ini. Dari namanya “Kartu Pra Kerja”, tentu saja akan ada kelanjutannya setelah “Pra”, dan masyarakat menunggu ini.
Akhir Februari ini adalah batas pendaftaran KPK untuk gelombang 12 yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana KPK, dan selanjutnya segera setelah ini akan diumumkan pembukaan Gelombang 13 Pendaftaran KPK. Sampai akhir 2021 pemerintah telah merancang sekitar 30 gelombang pendaftaran KPK dengan kuota peserta 5,6 juta orang.
Kartu Pra Kerja saat sekarang didiskripsikan sebagai salah satu program pemerintah untuk mendukung tumbuh kembang perekonomian Indonesia. Presiden telah mengambil keputusan untuk mempercepat proses realisasi program pembagian dan pengadaan KPK lebih cepat dari rencana semula. Pemahaman ini sejalan dengan banyaknya kasus PHK yang terjadi akibat pandemi covid-19 yang mewabah di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Peserta yang telah terdaftar dan lolos dalam satu gelombang akan menerima Rp 3.550.000,00 selama menjalani program. Dari jumlah tersebut, Rp 1.000.000,00 merupakan biaya program/pelatihan yang tidak dapat dicairkan. Selanjutnya ada dalam bentuk insentif Rp 600.000,00 per bulan selama 4 bulan yang akan diberikan setelah selesai mengikuti pelatihan.
Insentif ini dapat dinikmati setelah ditransfer ke rekening bank atau dompet digital pemilik KPK. Sisanya yang Rp 150.000,00 adalah dana insentif survei. Para pencari kerja ber-Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun yang tidak sedang menjalani pendidikan formal dan merupakan lulusan SMA, SMK, juga S-1, dan para korban PHK yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan baru adalah mereka-mereka yang berhak menerima dan memanfaatkan keberadaan KPK ini.
Pemerintah cukup berbaik hati karena dalam beberapa release anggaran KPK yang semula Rp 10 triliun telah dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa setelah mengikuti pelatihan secara online bersama mitra terpilih; bukalapak, tokopedia, skill academy, pintaria, pijar, maubelajarapa, dan sekolahmu, pemegang KPK akan mendapatkan sertifikat sebagai legalitas keterlibatannya dalam program ini.
Mencermati pola tersebut tentunya kita dapat melakukan komparasi dengan beberapa program sejenis. Yang terkini misalnya, berdasar Permenaker No 14 Tahun 2020 Tentang Bantuan Subsidi Upah, dengan besaran yang sama Rp 600.000,00 per bulan yang diberikan selama 4 bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5.000.000,00.
Dengan label yang berbeda, Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Pra Kerja. Keduanya memiliki pola yang sama, sumber anggaran yang sama, peruntukkannya pun akhirnya juga sama, namun dengan objek yang berbeda. Satu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5.000.000,00 dan yang satu untuk pencari kerja.
Tentu ini wajar dan boleh dikatakan sudah adil. Masyarakat terlanjur menaruh harapan besar terhadap KPK ini, dan masyarakat sudah tidak berpikir lagi apakah dalam tataran teori makro ekonomi hal itu termasuk subsidi, pembayaran transfer, pengeluaran pemerintah,, ataukah hibah pemerintah.
Hal itu sudah tidak dianggap penting lagi, yang menjadi penting adalah seberapa mampu keberadaan KPK ini tidak hanya berhenti sampai pada peserta ini memiliki KPK dan sertifikat. Harapan masyarakat lebih besar lagi, mereka akan lebih bangga jika setelah ada di program KPK akhirnya memiliki sebuah unit kegiatan ekonomi atau mendapatkan pekerjaan kembali.
Ini yang lebih diinginkan daripada sekadar mendapatkan sebuah kartu dan sertifikat. Berkaca dari fakta ini, sepertinya yang perlu dipikirkan adalah keberlanjutan dari Program KPK. Pemerintah tentu lebih bangga dan dapat menepuk dada jika Mukidi sebagai pemegang KPK, setelah mengikuti program ini sekarang memiliki usaha budidaya anggrek atau pembenihan lele misalnya.
Keberlanjutan, ini catatan pentingnya. Mukidi mewakili rekan-rekannya sesama pemegang KPK-pun sejak awal sudah berpikir keras masalah keberlanjutan ini. Namun Mukidi menyadari ada pemerintah yang lebih pantas untuk memikirkan ini. Semoga segera ada kabar baik dari pemerintah untuk Mukidi dan kawan-kawan sesama pemegang KPK. Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi