Menunggu Kerupuk Naik Kelas, Tidak Lagi Inferior
KEMPALAN: Sehari sudah Lampiran Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 yang terkait dengan investasi miras dicabut. Banyak pihak yang mengapresiasi namun banyak juga yang masih berharap lebih, yaitu Pencabutan Peraturan Presiden tersebut secara keseluruhan.
Apapun ini adalah sebuah langkah positif karena telah membuat hilangnya investasi miras dari Daftar Positif Investasi (DPI) di 4 wilayah terpilih; Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Begitulah faktanya yang sebenarnya biasa dalam bernegara, hanya sebuah dinamika.
Seiring dengan pencabutan lampiran dari Perpres 10/2021 terkait investasi miras ini ternyata masih juga menyisakan sedikit cerita. Dalam Perpres Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan peraturan pelaksanan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja ini terselip juga peluang bagi pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam beberapa bidang usaha yang sebelumnya dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya tercantum dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. Pemahaman bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah bahwa investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN, yang berarti tidak hanya Koperasi dan UMKM.
Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini juga memungkinkan dilakukannya penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing atau penanaman modal dengan perizinan khusus. Mencermati hal ini, ingatan publik dapat langsung terbang ke perpres yang sudah ada sebelumnya, No. 4 Tahun 2016, bahwa industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya adalah unit kegiatan ekonomi yang hanya dikhususkan bagi UMKM.
Kerupuk dan teman-temannya sejatinya dalam tataran mikro ekonomi adalah sebuah barang yang dapat dikelompokkan dalam golongan barang-barang inferior. Barang yang jumlah permintaannya akan turun seiring dengan adanya peningkatan pendapatan konsumen, secara sederhana demikianlah pemahaman atas barang inferior.
Sebagai sebuah simulasi, ketika seseorang masih berpendapatan rendah, tentu orang ini akan sangat akrab dengan si kerupuk ini. Makan pagi ditemani kerupuk, makan siang ditemani kerupuk, makan malam pun bersama kerupuk. Begitulah kepahlawanan kerupuk, jasa-nya sangat besar terhadap orang yang masih berpendapatan rendah. Bersedia dengan senang hati menamani pagi siang sore ataupun malam.
Seiring berjalannya waktu dan kerja keras dengan penuh kejujuran, akhirnya orang tersebut mengalami peningkatan karier dan tentu saja diikuti peningkatan pendapatan. Standar seseorang dengan pendapatan yang sudah besar, tentu mulai mencoba dan memiliki kebiasaan-kebiasaan baru yang mungkin saja tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Tinggal dirumah nyaman dan bepergian-pun dengan mobil yang nyaman, makanpun bergeser dengan teman yang membuatnya nyaman.
Tidak ada lagi kerupuk disampingnya yang dulu menjadi teman setia, sekarang sudah berganti ditemani oleh fried chicken, sirloin, tenderloin, dan teman-temannya yang lain dikelasnya. Begitulah nasib kerupuk si inferior goods.
Dengan dibukanya kran penanaman modal untuk kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya yang tidak hanya boleh dilakukan oleh Koperasi dan UMKM, namun juga boleh dilakukan oleh pengusaha cukup modal, bisa jadi akan menjadikan kerupuk memiliki diversifikasi produk yang dapat membuatnya semakin mampu bersaing dengan produk-produk di kelasnya.
Memahami hal yang demikian, berarti kerupuk sudah jelas akan naik kelas. Tentu ini sebuah tinjauan tersendiri, tinjuan yang lain adalah dengan diperkenankannya pengusaha cukup modal masuk di industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya, berarti industri rumahan, koperasi dan UMKM memiliki pesaing baru dalam berwirausaha kerupuk.
Selanjutnya silahkan menikmati kerupuk dari tinjauan manapun. Dan, selamat beruang industri rumahan, koperasi, dan UMKM, semoga tetap mampu bersaing dan bertahan dalam memproduksi kerupuk. Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)









