KEMPALAN: Setinggi langit sedalam lautan, begitulah harapan yang digantungkan para pencipta karya, pemegang hak cipta, dan para pemilik hak atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP 56/2021 ini ditanda tangani presiden adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pencipta karya, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dengan hak ekonomi atas penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Ada 14 bentuk atau tempat layanan publik yang bersifat komersial yang berkewajiban membayar atas pemanfaatan karya cipta tersebut, yaitu seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik.
Termasuk didalamnya adalah penggunaan lagu dan/musik di pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; juga untuk pameran dan bazar; bioskop; digunakan sebagai nada tunggu telepon; di bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, serta fasilitas hotel lainnya; termasuk juga usaha karaoke. Hak ekonomi itu sendiri sering dipahami sebagai hak ekslusif para pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Tentu saja, karena ada manfaat ekonomi yang diperoleh para pencipta karya, pemegang hak cipta, dan pemilik hak, maka sebenarnya hak ekonomi dapat dikatakan sebagai “pendapatan” bagi pemilik hak ekonomi tersebut.
Dengan terbitnya PP 56/2021 ini, sepertinya pemerintah ingin menempatkan para pencipta lagu/musik tidak sekadar dihargai, diapresiasi, dan dikenang ciptaan-ciptaannya. Lebih dari itu adalah agar para pencipta lagu ini mendapatkan “pendapatan” atas proses produksi yang telah dilakukannya.
Yang demikian tentu saja wajar dalam tataran konsep dasar ekonomi produksi, ada input ada proses dan ada output. Implikasinya muncul pendapatan dalam bentuk royalti. Catatan kecil perlu diperhatikan bahwa dalam lembaran PP tersebut terdapat pula aturan yang secara khsusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Khusus untuk hal ini nantinya akan dibuat keputusan dari kementrian terkait. Pemahamannya sekarang bahwa setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam di layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta karya, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Di balik harapan akan adanya “pendapatan” bagi para pencipta lagu sesuai PP 56/2021 ini sejatinya juga terbersit kekhawatiran atas implementasi perolehan royalti ini. Secara umum royalti dipegang LMKN yang tidak diketahui pencipta lagu, selanjutnya tentu ada perbedaan nilai royalti di tiap layanan publik yang memutar lagu.
Nilai royalti ini sepertinya perlu dibuat rinci dan transparan. Hal ini menjadi penting karena saat sekarang untuk menikmati lagu/musik sungguh sangat mudah. Masyarakat tidak perlu membeli cd/kaset sehingga pencipta lagu tidak akan tahu karyanya digunakan dimana saja dan oleh siapa saja. Belum lagi hitung-hitungan keringanan tarif royalti untuk pelaku UMKM, tentu memerlukan kerja keras tersendiri untuk sampai pada detail pelaksanaan PP 56/2021 ini.
Terlepas dari segala keruwetan hitung-hitungan royalti dan mekanisme pembayarannya, yang pasti para pencipta lagu ada harapan memiliki passive income atas hak ekonomi yang memang menjadi haknya dari karya yang telah dihasilkan. Layaknya perolehan deviden dari para pemegang saham, seperti juga perolehan bunga dari tabungan juga deposito ataupun pendapatan dari bagi hasil penempatan modal.
Dari karya lagu/musik yang pernah dibuat, muncullah passive income yang sebenarnya. Disebut sebenarnya karena diawali dengan kerja nyata dalam bentuk pembuatan lagu/musik. Tidak seperti pemahaman umumnya bahwa passive income diperoleh upaya yang minimal namun berharap ada perolehan pendapatan.
Pertanyaannya, masihkah setelah ini nanti mini market/mall tetap memutar lagu untuk menemani pelanggannya berbelanja atau sekadar jalan-jalan? (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi