Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung langkah pemerintah koota dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Karang Menjangan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama para PKL, Selasa (21/49)
.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan pemerintah kota telah menyepakati standar penataan PKL, termasuk relokasi ke pasar resmi sebagai solusi utama.
“Kami sudah memberikan kesepakatan bersama terkait standar PKL di Karang Menjangan. Mereka akan direlokasi dan diberikan solusi, di antaranya ke Pasar Bucang dan Pasar Gubeng,” ujar Afif
Menurutnya, setiap pedagang diberikan opsi untuk menempati lokasi yang telah disiapkan sesuai wilayah atau domisili. Selain itu, pengelolaan dan penataan akan melibatkan pihak terkait seperti pengelola pasar, LPMK, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Afif menjelaskan, para PKL Karang Menjangan pada prinsipnya bersedia mengikuti aturan baru, termasuk pembatasan jam operasional. Mereka sepakat untuk berjualan mulai pukul 05.30 WIB dan menutup aktivitas pada pukul 09.00 WIB, serupa dengan ketentuan yang diterapkan di kawasan Tugu Pahlawan.
“Kalau di lokasi lain bisa tertib dan bersih, maka di Karang Menjangan juga harus sama. Ini soal penyamaan standar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para pedagang telah didata dan diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha, seperti penjual kue basah, sayuran, dan makanan lainnya. Pendataan tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk memudahkan proses relokasi.
Terkait penertiban, DPRD menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat tebang pilih. Penertiban akan dilakukan secara bertahap namun menyeluruh di seluruh wilayah Surabaya, mencakup PKL maupun pasar tumpah yang selama ini beroperasi di luar area resmi.
“Semua kecamatan akan melakukan penertiban. Ini bukan hanya di satu titik, tapi fenomena kota. PKL dan pasar tumpah harus masuk ke pasar resmi,” jelas Faridz.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penggunaan jalan dan fasilitas umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
DPRD, lanjutnya, akan mendukung penuh langkah pemerintah selama kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mendukung karena ini menjalankan perda. Pemerintah kota tentu tidak akan bertindak tanpa dasar hukum,” tandasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi