Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko (kiri) memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (21/4). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA, KEMPALAN— Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi juru parkir sekaligus mendorong percepatan digitalisasi sistem parkir guna menciptakan pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan transparan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (21/4). Rapat ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, Bakumkarsa, serta perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
Dalam forum tersebut, isu dugaan intimidasi dan praktik premanisme terhadap juru parkir menjadi sorotan utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan para petugas di lapangan.
Ketua Umum PJS Izul Fiqri menyampaikan bahwa juru parkir tidak hanya berperan sebagai pengelola parkir, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pembinaan rutin guna meningkatkan profesionalisme anggota, sekaligus memperbaiki citra juru parkir yang selama ini kerap dipandang negatif.
Izul juga meminta pemerintah untuk lebih melibatkan PJS dalam proses penataan parkir, termasuk dalam upaya mencegah konflik akibat tekanan dari kelompok tertentu. Menurutnya, keberadaan PJS seharusnya dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sumber persoalan.
Sementara itu, anggota Komisi A Ashar Kahfi, menilai PJS memiliki potensi besar sebagai mitra strategis dalam mendukung program digitalisasi parkir. Ia mendorong adanya sistem penghargaan bagi juru parkir yang mampu mencapai target pendapatan sekaligus memberikan pelayanan optimal.
“Petugas parkir memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sudah selayaknya ada bentuk apresiasi bagi mereka yang berprestasi,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, pihak kepolisian menekankan pentingnya pembaruan data, kejelasan aturan, serta identitas resmi bagi setiap juru parkir. Langkah ini dinilai krusial untuk menghilangkan stigma negatif sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Surabaya terus mengembangkan sistem parkir berbasis digital melalui program Smart Parking dan Koncok Parkir. Implementasi pembayaran non-tunai, termasuk penggunaan QR code pada atribut juru parkir, juga terus diperluas.
Pemerintah kota melalui Bakumkarsa turut memastikan adanya perlindungan hukum dan penguatan kelembagaan bagi para juru parkir, termasuk melalui skema kerja sama resmi.
Menutup rapat, pimpinan Komisi A menegaskan komitmennya dalam mendukung digitalisasi parkir sekaligus menolak segala bentuk praktik premanisme maupun klaim sepihak atas wilayah parkir.
DPRD juga mengimbau seluruh juru parkir untuk menjaga profesionalisme, disiplin, serta memberikan pelayanan yang humanis demi meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi