Mensejajarkan Surabaya sebagai Kota Global dengan Musrembang yang Melibatkan Partisipasi Anak

waktu baca 3 menit
ILUSTRASI: Kenyamanan anak-anak. (Foto: merdeka.com/Dwi Narwoko)

KEMPALAN: Tidak banyak memang orang dewasa yang benar-benar memahami kebutuhan anak, salah satu kebutuhan anak sebagaimana manusia dewasa pada umumnya adalah memberi ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam membangun kotanya. Partisipasi itu dalam bentuk anak-anak memberikan masukan gagasan bagaimana kota ini dibangun.

Masa depan sebuah bangsa terletak bagaimana anak anak itu bertumbuh dan berkembang dengan baik. Semakin anak – anak tumbuh kembangnya tertangani dengan baik maka masa depan bangsa akan semakin bisa diprediksi menjadi kota yang ramah dan humanis.

Surabaya dalam usianya yang semakin matang dan dewasa, kemajuan yang ada semakin bisa dirasakan oleh warga dan mereka yang datang di Surabaya.

BACA JUGA: Darurat Kekerasan, Surabaya Butuh Tindakan Tegas dan Terukur

Anak – anak dalam data Surabaya dalam angka yang ada di BPS Surabaya usia 7 – 18, anak anak yang sudah bisa diajak bicara dan menyampaikan gagasannya jumlahnya hampir 30 % dari total seluruh warga kota Surabaya, sekitar 700 ribuan anak. Anak – anak inilah yang akan menjadi masa depan kota Surabaya.

Kepedulian pemerintah kota melibatkan mereka menjadi bagian penentu pembangunan kota akan menjadikan Surabaya sebagai kota yang sejajar dengan kota – kota dunia yang dianggap sebagai kota layak anak dunia.

Kultur Surabaya yang sudah baik, bergotong royong dalam pembangunan kota melalui musrenbang mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan kota akan menjadi nilai baik bagi tumbuh kembang anak bila dalam pelaksanaan itu melibatkan anak – anak dalam pembuatan dokumennya.

Partisipasi pelaksanaan kebijakan musrenbang didasarkan pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dalam kebijakan tersebut mengharuskan keterlibatan masyarakat untuk turut terlibat dalam perencanaan pembangunan.

Sebagaimana yang dimaksudkan didalam UU No. 25 tahun 2004, pasal 2 ayat 4, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah antara ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

BACA JUGA: Surabaya Keren! Menghiasi Surabaya dengan Narasi dan Apresiasi Semangat Pahlawan

Hal lain yang menjadi perintah UU No 25 tahun 2004 adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan. Partisipasi masyarakat menjadi sesuatu yang penting termasuk partisipasi anak.

Melibatkan anak anak dalam pembangunan adalah sebuah keniscayaan dalam pemenuhan kebutuhan anak dan pelaksanaan konvensi hak anak.

Sebagai kota yang mendapatkan predikat toleran, saya kira Surabaya juga layak mendapatkan sebutan sebagai kota yang humanis karena memperlakukan warganya dengan baik.

Melibatkan anak dalam ruang partisipasi pembangunan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan tingkat kota merupakan hal baik yang akan menjadikan Surabaya sebagai kota surganya anak anak. (*)

Editor: DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *