H-1, KPU Jatim Terima Syarat Dukungan dari Satu Bakal Calon Anggota DPD

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menerima dokumen syarat dukungan bakal calon anggota DPD dari Siti Rafika.

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya.

Bakal calon (balon) yang dimaksud ialah Siti Rafika Hardhiansari. Ia datang pada pukul 10.20 WIB didampingi oleh dua orang tim penghubung balon, yakni Rudianto dan Bagus Setiawan beserta rombongan.

Balon disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Rochani. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.

Sama dengan sehari sebelumnya, Anam dalam sambutannya hari ini menyampaikan bahwa pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu. Ia berharap para balon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya.

“Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 balon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai Selasa – Kamis, 27 – 29 Desember 2022 mendatang.

Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (Dwi Arifin)

Editor: DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *