Polresta Sidoarjo Sita 1 Kg Narkoba Senilai Rp 1,217 Miliar dari 2 Orang Pengedar

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Narkoba Kompol Adrian Wimbarda menunjukkan barang bukti narkoba yang disita polisi.

SIDOARJO-KEMPALAN: Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Dua Pria berinisial BD (30 tahun) dan DG (40 tahun) ditangkap polisi pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar jam 20.00 WIB.

Keberhasilan polisi menangkap dua orang pemakai dan pengedar narkoba tersebut diungkap langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam sesi jumpa pers dengan wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan, awalnya polisi mengamankan BD (19 tahun) di Jalan kampung Desa Bogem Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Dari tangan pria asal Desa Sumberwaru, Wringinanom, Gresik itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.

Kepada polisi, BD mengaku membeli sabu dari DG. Dari hasil pengembangan dan penyidikan polisi, DG kemudian dapat ditangkap dipinggir jalan sawah Desa Bakalan, Balongbendo.

“Ketika digeledah DG kedapatan membawa membawa 43 butir pil ekstasi dengan berat 16,77 gram dan 81 paket sabu seberat 47,91 gram,” jelas Kusumo.

Saat diinterogasi polisi, warga penambangan Balongbendo Sidoarjo ini mengaku barang haram tersebut milik MAS yang masih buron. Ia sendiri hanya berperan sebagai kurir atau perantara dengan pembeli.

Tersangka DG juga mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumahnya di Dusun Kedungsari, Desa Penambangan, Balongbendo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi dari Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 935,20 gram.

“Total sabu yang berhasil disita sebanyak 1 kilogram lebih senilai sekitar Rp 1,217 miliar,”ujar Kusumo lagi.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukumannya,
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tutup Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *