Polresta Sidoarjo Merilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
SiDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo merilis hasil Ops Pekat Semeru 2025 di Gedung Serbaguna, Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025).
Selama 12 hari pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2025 dari 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025, Polisi berhasil menangkap sebanyak 197 orang dengan rincian judi online 24 orang, judi konvensional 18 orang, prostitusi 3 orang, handak (bahan peledak) 1 orang, premanisme 57 orang, miras ilegal 84 orang serta narkoba 10 orang.
“Polisi juga menyita barang bukti miras ilegal sebanyak 3.109 botol atau 2.472 liter dari berbagai merk. Pil LL 4726 butir dan 48,76 gram sabu-sabu, ” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, Ops Pekat Semeru 2025 digelar dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 guna penanggulangan kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pasal yang dipersangkakan serta ancaman hukuman terhadap pelaku yang termasuk dalam TO maupun Non TO yaitu Judi Online : pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Judi Konvensional: pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Prostitusi: pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) uuri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Miras : pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Handak: pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (*)
