Industri Islamophobia

waktu baca 6 menit
ILUSTRASI: ANTARA FOTO/Umarul Faruq

KEMPALAN: MAJELIS Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara karena kasus tindak pidana terorisme. Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12). Pengacara terdakwa menganggap keputusan ini tidak adil dan menganggap ada unsur ketakutan terhadap Islam dalam keputusan ini.

Ketakutan terhadap Islam, atau Islamophobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional. Di Eropa dan di Amerika masih sangat sering terjadi tindakan yang dianggap diskriminatif terhadap seseorang yang beragama Islam. Tindakan ini secara umum disebut sebagai Islamophobia.

Di Indonesia isu Islamophobia selalu muncul setiap kali terjadi kekerasan yang berkaitan dengan Islam. Pengadilan terhadap Farid Okbah ini pun kembali memunculkan isu mengenai Islamophobia. Dalam pernyataan setelah keputusan, pengacara Farid Okbah menegaskan bahwa keputusan itu menjadi bukti adanya Islamophobia.

BACA JUGA: The Real Winner is Qatar

Farid Okbah ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror November 2021 di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Bersama Farid Okbah ditangkap pula Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Ketiga orang itu ditangkap karena dugaan keterkaitan dengan organisasi Jamaah Islamiyah yang terlarang.

Terorisme, radikalisme, intoleranisme, selalu dikaitkan dengan agama, terutama Islam. Pengadilan terhadap tindak terorisme sering menjadi pengadilan terhadap agama, dan seolah menjadikan agama sebagai terdakwa.

Ketua PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir menyayangkan adanya pandangan yang melihat bahwa agama adalah sumber radikalisme. Urusan radikalisme, terorisme, intoleransi, dan kekerasan banyak dikaitkan dengan agama dan umat beragama. Agama malah disebut produk impor layaknya barang dagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *