SIDOARJO-KEMPALAAN: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) penanganan dampak lumpur Lapindo. Keputusan strategis ini diambil dalam audiensi tertutup antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya di Ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menuntaskan hak-hak warga terdampak yang telah terkatung-katung selama dua dekade.
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo Fenny Apridawati, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bappeda, serta unsur Forkopimda Sidoarjo. Fokus utama reaktivasi Satgas ini adalah melakukan validasi data secara rigid guna memotong sumbatan birokrasi dalam proses ganti rugi.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa penanganan sengketa sosial ini tidak boleh lagi berjalan di tempat. Satgas baru ini diamanatkan untuk mengedepankan akurasi data fiskal dan yuridis melalui koordinasi lintas instansi secara agresif.
“Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujar Subandi secara lugas.
Pemkab Sidoarjo juga tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng auditor independen atau pihak eksternal yang kompeten.
Langkah ini diambil demi menjamin asas transparansi dan akuntabilitas di mata publik. Seluruh berkas klaim warga kini harus melewati saringan ketat Satgas sebelum dieksekusi.
Di sisi lain, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, menyambut baik langkah taktis Pemkab Sidoarjo. Ia mengakui keberadaan Satgas menjadi jembatan krusial untuk mengurai benang kusut komunikasi antara korporasi, warga, dan pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo karena Satgas kembali dibuka. Dengan adanya forum ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan sehingga dapat memperoleh penjelasan yang lebih jelas,” ungkap pria yang akrab disapa Wiwid tersebut.
Wiwid membeberkan realisasi pemenuhan kewajiban finansial perusahaan. Saat ini, tersisa 84 berkas bangunan yang masih mengantre dalam daftar penyelesaian. Dari jumlah tersebut, korporasi mengklaim telah menuntaskan pembayaran untuk 35 bangunan.

“Alhamdulillah, dari sisa 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, pembayaran untuk 35 bangunan sudah selesai dilakukan. Kami berharap proses penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama,” tambahnya.
Meskipun progres berjalan, sisa 49 bangunan masih tertahan akibat kendala kelengkapan berkas administrasi. Realitas di lapangan inilah yang mendasari pentingnya validasi faktual oleh Satgas bentukan Subandi, agar percepatan bayar tidak menabrak koridor hukum formal.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan politik dan hukum yang mengikat antar-stakeholder. Reaktivasi Satgas ini diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan instrumen penuntasan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi yang konkret bagi warga Sidoarjo.(M Fasichullisan/Ambari Taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi