Kamis, 4 Juni 2026, pukul : 05:16 WIB
Surabaya
--°C

Kedapatan Membawa Narkotika, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua WNA Asal Malaysia

SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap MHH dan MR dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan membawa cairan etomidate sejenis narkotika golongan II dengan nilai jual mencapai Rp 45 miliar.

Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polresta Sidoarjo dan Bea Cukai Bandara Juanda pada Senin (4/5/2026).

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka MHH di Bandara Juanda. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

BACA JUGA  Bambang Haryo Sebut Kualitas Haji 2026 Sangat Baik

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp 45 miliar,” ungkap Christian Tobing.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat. “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polisi masih memburu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.

BACA JUGA  Sengketa Lapindo: Subandi Aktifkan Satgas, Kawal Sisa Ganti Rugi

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang terjadi di lingkungannya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.