Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 20:31 WIB
Surabaya
--°C

Diaspora Indonesia Sampaikan Keprihatinan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia

Oleh: Chris Komari Chairman FDI Activist for Democracy Activist for Humanity

KEMPALAN: Pernyataan sikap para diaspora Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Forum Diaspora Indonesia (FDI) di seluruh dunia.

Kami menyampaikan keprihatinan dan protes keras terhadap tindakan penangkapan serta proses hukum terhadap Dr. Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma yang berkaitan dengan kegiatan mereka melakukan kajian, penelitian dokumen, menulis buku, dan menyampaikan analisis publik mengenai dugaan persoalan keaslian ijazah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi menyangkut prinsip fundamental dalam negara demokrasi:

Apakah seorang akademisi dapat dikriminalisasi hanya karena melakukan penelitian, mengajukan pertanyaan ilmiah, dan menyampaikan kajian terhadap sebuah dokumen yang memiliki kepentingan publik?

1). Penelitian Akademik Bukanlah Tindakan Kriminal.

Dunia akademik dibangun berdasarkan prinsip pencarian kebenaran melalui:

  • Penelitian;
  • Pemeriksaan dokumen;
  • Analisis data;
  • Verifikasi fakta;
  • Diskusi terbuka.

Seorang akademisi memiliki hak untuk menguji suatu informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan pejabat publik.

》Penelitian bukanlah kejahatan.

》Pertanyaan akademik bukanlah penghinaan.

》Analisis ilmiah bukanlah otomatis sebuah tindakan melawan hukum.

Jika sebuah penelitian dianggap keliru, maka mekanisme yang tepat adalah menghadirkan data pembanding, klarifikasi, dan argumentasi ilmiah — bukan membungkam peneliti.

2). Pertanyaan Fundamental:

Bagaimana Mungkin Tuduhan Pencemaran Nama Baik Dibuktikan Jika Objek Persoalan Masih Menjadi Perdebatan Publik?

Salah satu persoalan yang harus diuji secara hukum adalah:

Bagaimana mungkin seseorang yang melakukan kajian dan menyampaikan dugaan berdasarkan penelitian dapat langsung diposisikan sebagai pelaku pencemaran nama baik atau fitnah, sementara substansi utama yang diperdebatkan yaitu kebenaran atau ketidakbenaran suatu dokumen masih harus diuji melalui proses pembuktian?

BACA JUGA  Deklarasi Perang Lawan Oligarki

Dalam prinsip hukum, sebuah tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah.

Hukum tidak boleh berjalan dengan asumsi bahwa suatu pihak pasti salah hanya karena mempertanyakan suatu hal.

Sebuah dugaan harus diuji dengan bukti.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai sebuah dokumen, maka jalan keluarnya adalah:

  • Pemeriksaan forensik;
  • Verifikasi independen;
  • Pembuktian administratif;
  • Klarifikasi institusi terkait;
  • Proses hukum yang transparan.

Bukan menjadikan pihak yang melakukan kajian sebagai musuh demokrasi.

3). Asas Praduga Tidak Bersalah Harus Berlaku Untuk Semua Pihak.

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebaliknya, seseorang yang menyampaikan dugaan atau pertanyaan publik juga tidak boleh langsung dianggap melakukan kejahatan tanpa pembuktian unsur pidananya.

Hukum harus membedakan antara:

  • Kritik;
  • Penelitian;
  • Opini;
  • Dugaan;
  • Tuduhan yang sengaja dibuat dengan niat jahat.

Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

4). Kebebasan Akademik Dijamin Konstitusi.

UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berpikir, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Kebebasan akademik merupakan bagian dari demokrasi karena ilmu pengetahuan berkembang melalui keberanian mempertanyakan sesuatu.

BACA JUGA  Ketika Nasionalisme Ekonomi Berhadapan dengan Ujian Data

Tanpa kebebasan akademik, masyarakat akan kehilangan kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

5). Pejabat Publik Harus Terbuka Terhadap Pengawasan Demokratis.

Dalam sistem demokrasi, pejabat publik berada dalam ruang pengawasan masyarakat.

Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Kritik, penelitian, dan investigasi terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.

Negara demokrasi tidak boleh menciptakan budaya takut di mana masyarakat, akademisi, dan peneliti merasa terancam ketika melakukan kajian terhadap isu publik.

6). Penegakan Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Membatasi Demokrasi.

POLDA Metro Jaya memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga nilai-nilai konstitusi.

Kewenangan hukum harus digunakan secara proporsional dengan memperhatikan:

  • hHak asasi manusia;
  • Kebebasan akademik;
  • Kebebasan berekspresi;
  • Prinsip due process of law.

Jika seseorang ditangkap hanya karena melakukan penelitian dan menyampaikan analisis yang kontroversial, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi.

Hari ini seorang akademisi dapat dibungkam karena meneliti sebuah isu publik; besok masyarakat luas dapat takut bertanya mengenai persoalan negara.

PENUTUP

Kami “memprotes keras” setiap tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi kegiatan akademik, penelitian, dan kebebasan berpendapat.

Persoalan yang berkaitan dengan dokumen publik dan kepentingan negara harus diselesaikan melalui transparansi, pembuktian, dan dialog terbuka.

Kebenaran tidak boleh ditentukan melalui ketakutan.

Kebenaran harus ditemukan melalui ilmu pengetahuan, fakta, dan proses hukum yang adil.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membungkam pertanyaan.

Melindungi kebebasan akademik berarti melindungi demokrasi itu sendiri.
……

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.