Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 02:16 WIB
Surabaya
--°C

Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh

Di buku itu tidak disebut durasi angka, untuk waktu yang dianggap cukup. Jadi bersifat relatif. Unsur terpenting adalah: Pelaku berpikir secara tenang merencanakan pembunuhan. Sampai pelaksanaan pembunuhan.

R. Soesilo dalam bukunya, “Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)” (1996) menyebutkan, mirip dengan buku karya Abidin dan Andi Hamzah. Tidak disebutkan durasi waktu.

Tapi, Sosilo punya tambahan: “Tidak boleh sempit, tidak boleh terlalu lama.”

BACA JUGA: Penonton Kecewa di KDRT Kejora

Tidak boleh sempit, artinya, kalau waktunya sempit berarti pelaku tidak berpikir dengan tenang. Merencanakan prosedur pembunuhan.

Tidak boleh terlalu lama, artinya, jika terlalu lama, maka bisa disimpulkan: Menghilangkan hubungan antara kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak.

BACA JUGA  Adopsi Sukses IVCA Rally 2026, Bumi Jenggolo III Siap Guncang Sidoarjo dengan 10 Ribu Onthelis Mancanegara

Misal, seseorang merencanakan pembunuhan terhadap korban, sekarang. Kemudian pembunuhan terjadi setahun kemudian. Disimpulkan: Kehilangan korelasi antara perencanaan dengan pelaksanaan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.