Di buku itu tidak disebut durasi angka, untuk waktu yang dianggap cukup. Jadi bersifat relatif. Unsur terpenting adalah: Pelaku berpikir secara tenang merencanakan pembunuhan. Sampai pelaksanaan pembunuhan.
R. Soesilo dalam bukunya, “Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)” (1996) menyebutkan, mirip dengan buku karya Abidin dan Andi Hamzah. Tidak disebutkan durasi waktu.
Tapi, Sosilo punya tambahan: “Tidak boleh sempit, tidak boleh terlalu lama.”
BACA JUGA: Penonton Kecewa di KDRT Kejora
Tidak boleh sempit, artinya, kalau waktunya sempit berarti pelaku tidak berpikir dengan tenang. Merencanakan prosedur pembunuhan.
Tidak boleh terlalu lama, artinya, jika terlalu lama, maka bisa disimpulkan: Menghilangkan hubungan antara kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak.
Misal, seseorang merencanakan pembunuhan terhadap korban, sekarang. Kemudian pembunuhan terjadi setahun kemudian. Disimpulkan: Kehilangan korelasi antara perencanaan dengan pelaksanaan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi