Sambo, yang didampingi kuasa hukum, pun mengarah ke situ. Mengarah ke “faktor pencetus” terjadinya pembunuhan. Logikanya, tanpa “faktor pencetus”, barangkali pembunuhan tidak terjadi.
Benarkah logika hukum itu? Ataukah motif tidak penting?
Sebagai pembanding, perkara Sambo persis perkara “Kopi Sianida” pada tahun 2016. Sama-sama perkara pembunuhan. Sama-sama pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA: Aneh, Pembunuh di Apartemen Pramuka Ini Mrenges ke CCTV
6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin (saat itu usia 27) meninggal setelah minum kopi es Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna ngopi bersama teman, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Terbukti kemudian, Jessica menuangkan racun sianida ke gelas kopi Mirna. Jessica didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
Sidangnya seru. Sekitar sembilan bulan. Untuk membuktikan Jessica membunuh dengan direncanakan. Dua saksi ahli, berbeda pendapat soal motif. Berdebat, antara perlu dan tidak. Sangat seru.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi