Saksi ahli, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Masrukin Ruba’i, intinya berpendapat, bahwa motif dalam pembunuhan berencana, tetap perlu dibuktikan.
Kamis, 29 September 2016, pada sidang, Masrukin mengatakan, Pasal 340 KUHP berangkat dari motif, niat, dan adanya perbuatan.
Masrukin: “Untuk melihat unsur sengaja membunuh itu, bisa dilihat dari motif. Niatan untuk perbuatan membunuh, harus ada ‘apa-apa’-nya (motif). Kalau tidak ada motif, maka tidak mungkin orang berbuat sesuatu.”
BACA JUGA: Mengapa Kemelut di Otopsi Korban Kanjuruhan?
Maka, hakim harus bisa membuktikan, bahwa ada motif terdakwa untuk membunuh korban. (waktu itu motif tidak bisa dibuktikan).
Saksi ahli lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Eddy O.S Hiariej, menyatakan, sebaliknya. Tidak perlu motif. Asal, bisa dibuktikan, bahwa ada perencanaan pembunuhan.
Prof Eddy, mengutip pendapat Prof Jan Remmelink, penulis hukum Belanda yang kita adopsi sebagai KUHP, sampai sekarang. Menurut Prof Remmelink, khusus di Pasal 340 KUHP, penyidik atau hakim harus: “Menempatkan motif pelaku sejauh mungkin, di luar perumusan delik”.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi