Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 02:16 WIB
Surabaya
--°C

Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh

Artinya, motif tidak penting. Tidak dipakai pun tidak apa-apa. Yang penting, unsur perencanaan pembunuhan. Harus terbukti.

Prof Remmelink adalah Jaksa Agung Dewan Tinggi Belanda 1968 hingga 1989. Ia mengepalai komite pemerintah Belanda tentang euthanasia yang merilis studi resmi pertama praktik euthanasia di Belanda pada 1991.

Syarat pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), harus ada tiga unsur:

Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan, harus dalam keadaan tenang.

BACA JUGA: Eliezer Doa Dulu, Lalu Tembak Mati Yosua

Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak, dengan melaksanakan perbuatan.

Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Cukup, tiga unsur itu terpenuhi, maka terdakwa bisa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA  Lompati Batas Negara: Labschool UNESA Resmi "Kawinkan" Kurikilum dengan Taiwan Cetak 'Global Citizens'
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.