Artinya, motif tidak penting. Tidak dipakai pun tidak apa-apa. Yang penting, unsur perencanaan pembunuhan. Harus terbukti.
Prof Remmelink adalah Jaksa Agung Dewan Tinggi Belanda 1968 hingga 1989. Ia mengepalai komite pemerintah Belanda tentang euthanasia yang merilis studi resmi pertama praktik euthanasia di Belanda pada 1991.
Syarat pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), harus ada tiga unsur:
Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan, harus dalam keadaan tenang.
BACA JUGA: Eliezer Doa Dulu, Lalu Tembak Mati Yosua
Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak, dengan melaksanakan perbuatan.
Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
Cukup, tiga unsur itu terpenuhi, maka terdakwa bisa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi