Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh

waktu baca 5 menit
FOTO: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Sidang Sambo bakal perang argumen: Perlu atau tidak, motif. Di eksepsi Sambo pekan lalu, bahwa dakwaan jaksa tidak jelas. Pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak detil. Perkara harus dibatalkan.

KEMPALAN: EKSEPSI Sambo begini: Brigadir Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi Sambodi Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Esoknya, Yosua bersama rombongan kembali ke Jakarta. Menuju rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, karena Yosua melecehkan Putri itulah, Yosua dibunuh di Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.

Eksepsi Sambo: Jaksa tidak detil di penyebab perkara (pembunuhan).

Ternyata, pakar hukum, Prof Gayus Lumbuun (mantan Hakim Agung) kepada pers, Minggu, 23 Oktober 2022, mengatakan: latar belakang, atau motif, dalam perkara Sambo, tidak penting. Hakim bisa mengabaikan motif.

BACA JUGA: Pembunuh yang Meringis Ternyata Niat Bunuh 3 Orang

Sebab, Sambo didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP (dakwaan primer).

Prof Gayus: “Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan, atau dilandasi, karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya, ya. Jadi, tidak perlu dibuktikan lagi motifnya.”

Pernyataan Gayus itu menghebohkan buat masyarakat awam. Selama ini masyarakat yang mengikuti perkara Sambo, selalu bertanya motif. Umumnya, dalam kriminalitas, motif adalah faktor penting. Sebagai gambaran kronologi, sampai terjadinya suatu tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *