Prof Eddy: “Kalau ada ahli pidana yang mengatakan, bahwa pembunuhan berencana harus ada motif, maka suruh ia baca ulang sejarah lahir KUHP Belanda.”
Akhirnya, 27 Oktober 2016, Jessica dinyatakan terbukti membunuh berencana. Meski motif tidak bisa dibuktikan. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara.
Yang menarik, unsur pembunuhan berencana di nomor dua: “Tenggang waktu yang cukup….” Seberapa cukup? Apakah lima menit dianggap cukup? Ataukah sepekan, sebulan, setahun?
BACA JUGA: Publik Doakan Terbaik untuk Tersangka Pembunuh Yosua
A.Z. Abidin dan Andi Hamzah dalam buku mereka, “Pengantar dalam hukum pidana Indonesia” (2010) menyebutkan:
Pembunuhan berencana mensyaratkan antara timbulnya kesengajaan untuk membunuh orang lain, dan pelaksanaan kesengajaan tersebut. Di antara itu, ada waktu (masa) bagi pembentuk delik bagi pelaku.
Maksudnya, ada waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang. Bagaimana cara melakukan pembunuhan? Lokasi di mana? Kapan?

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi