Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 13:41 WIB
Surabaya
--°C

Bani Cholil, Bani Fuad dan KPK Fenomena Unik Seputar Otonomi Daerah

KEMAPALAN: DULU ketiga elemen di atas hubungannya sangat harmonis. Sebelum akhirnya menjadi “musuh” satu dengan yang lainnya. Menjadi resistensi politik dan hukum antara satu dengan yang lainnya.

Reformasi 1998 dengan euforia “pemberantasan korupsi” dan “otonomi daerah” telah telah meng-amandemen UUD 1945 hingga merubah sistem politik di Indonesia dengan Pemilu langsung mulai dari Pemilihan Presiden, Gubernur hingga Kepala Daerah/ Walikota. Sehingga konsekuensi logisnya : perlu dibentuk sebuah komisi Pemilihan Umum mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

Euforia pemberantasan korupsi juga telah mengamanatkan Pemerintah dan legislatif untuk membentuk sebuah lembaga add hoc dalam membantu tugas-tugas yudikatif yang sudah berjalan (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi. Maka dibentuklah : Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) pada tanggal 29 Desember 2003. Hal ini linear dengan tingkat ketidak-percayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga yudikatif yang ada selama ini.

Dibeberapa daerah di Indonesia dengan kultur paternalistik dan hirarkis tertentu yang tinggi, sistem pemilu langsung ini menjadi sebuah fenomena menarik. Beberapa dinasti belakangan muncul dengan sistem ini. Tercatat ada beberapa dinasti besar di Indonesia yang sudah mengakar hingga ke bawah seperti : Dinasti Ratu Atut (Jabar dan sekitarnya), Dinasti Syaukani (Kutai Kertanegara dan sekitarnya), Dinasti Bani Cholil (Bangkalan dan sekitarnya), Dinasti Hasan Aminuddin (Probolinggo dan sekitarnya) serta banyak “raja-raja” kecil lainnya yang muncul di daerah dengan dominasi kekuatan nilai kharismatik dan kultur yang dipengaruhi adat. Peran Ketua adat dan tokoh menjadi penentu kemenangan Calon pemimpin daerah tertentu. Apakah menjadi calonnya ataukah mendukung calon pemimpin dari luar lingkaran “trah” (keturunan) atau bani (keluarga) dengan komitmen politik “tertentu” yang disepakati.

Kontrak politik inilah kemudian yang menjadi bola salju dengan gelindingan yang semakin besar dan terkadang menjadi badai politik yang tidak bisa dibendung oleh siapapun. Tentunya kondisi ini terjadi di daerah-daerah tertentu saja dengan kultur patronisasi tersebut di atas.

Terpilihnya pemimpin daerah dengan metodologi memilih seperti yang digambarkan sebelumnya, menghasilkan sosok pemimpin “tanpa tanding” di lokusnya. Ciri mendasar dari gaya kepemimpinan yang diambil oleh pemimpin daerah terpilih ini adalah gaya kepemimpinan totaliter dan otokrasi. Oligarki kekuasaan-pun tidak bisa dibendung. Lingkaran kekuasaan yang berpusat pada elite tertentu sebagai penentu kebijakan daerah adalah menjadi sebuah pemandangan biasa.

KH. Fuad Amin, adalah Bupati Bangkalan Periode 2003 – 2013. Menang dua kali Pilkada dengan dua sistem pemilihan berbeda. Terpilihnya Fuad menjadi Bupati Bangkalan pertama kalinya adalah melalui mekanisme pemilihan melalui DPRD (2003). Pada Pilkada langsung tahun 2008 dia terpilih dengan perolehan suara telak dibandingkan dua paslon lawan politiknya. Pada pilkada 2008 inilah Ra.

Fuad, sapaan akrabnya, mulai memberi jarak antara dirinya dengan Bani Cholil. Sekedar diketahui, Ra. Fuad adalah cicit (keturunan ke-empat) dari ulama kharismatik Bangkalan, KH. Syaichona Cholil yang dianggap wali oleh sebagian besar ulama. KH. Cholil juga menghasilkan banyak Ulama besar dan Waliullah. Salah satunya adalah KH. Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU).

Jarak antara dirinya dengan Bani Cholil, sebutan yang lazim disebut masyarakat untuk menggambarkan keturunan keluarga KH. Cholil bin Abd. Latif ini dibuat oleh Ra. Fuad ketika melihat gelagat politik beberapa kalangan Bani untuk ikut serta menjadi kontestan Pilkada. Ambisi politik ini langsung dicovering oleh Ra. Fuad dengan sentimen garis keturunan langsung yang paling “berhak”. Wajar saja wacana dihembuskan Fuad demi kepentingan hehemoni kekuasaannya.

Dia (Fuad red.) adalah keturunan langsung dari KH. M. Cholil bin Abd. Latif dari keturunan laki-laki. Sementara jalur sebagian besar ulama besar keturunan Kyai Cholil di Kab. Bangkalan adalah dari trah perempuan. Pandangan aristokrasi tradisional mewajibkan jalur kekuasaan dipegang oleh putra mahkota dari jalur laki-laki. “Keturunan laki-laki menjadi umara’dan keturunan perempuan menjadi ulama,” serunya berulang-ulang didepan puluhan ulama yang diundangnya.

Kondisi ini lambat laun menciptakan gap yang cukup lebar setelah keluarga besarnya melihat ketidak adilan perlakuan terhadap “bani Cholil” selama Ra. Fuad memimpin Bangkalan dua periode. Kembali, lingkaran oligarki diluar bani menjadi pemicunya. Ra. Fuad menganggapnya sebagai bukan sebuah persoalan. Hingga pada pilkada 2013 muncul nama Bani Cholil lain yang menjadi pesaing Bani Fuad. Pada tahun itu (2013 red.) Ra. Fuad mencalonkan anaknya, RK.

Makmun Ibnu Fuad (Ra. Momon) untuk menjadi Bupati Bangkalan, pengganti dirinya. Paslon pesaingnya adalah RKH. Imam Buchori Cholil, yang terhitung masih keponakannya sendiri. Imam Buchori sendiri adalah trah Bani Cholil dari jalur perempuan. Reaksi Ra. Fuad ? “Meradang”. Dengan kekuatan penuh uang dan infrastruktur yang dia kuasai penuh, Imam Buchori dijegal di detik-detik akhir jelang Pilkada setelah PTUN mengabulkan gugatan Ra. Fuad terhadap Imam Buchori.

Naiklah Momon menjadi Bupati Bangkalan dengan kemenangan mutlak terhadap Paslon “bayangan” yang telah disediakan Ra. Fuad. Kemenangan 93% memecahkan rekor perolehan suara Jokowi saat Pilwali Solo (90%). Museum Rekor Indonesia (MURI) mengesahkan perolehan suara Ra. Momon sebagai rekor perolehan suara tertinggi Pilkada hingga saat ini.

Pemerintahan “boneka” Momon mulai dijalankan dengan kendali penuh Ra. Fuad yang saat itu sudah menjadi Ketua DPRD Kab. Bangkalan. Momon, yang masih berusia 28 tahun saat itu menjalankan Pemerintahan Bangkalan dengan setengah hati. Seluruh keputusan strategis di Kab. Bangkalan saat itu merupakan keputusan by order dari seorang “King Maker” Fuad Amin.

Pengukuhan kekuasaan otokrasi dan totaliter seolah tergambar di Kabupaten Bangkalan. Tentu saja Pemerintah Pusat melihatnya sebagai sebuah “ancaman” demokrasi dan semangat otonomi daerah. Manipulasi dan korupsi menjadi pemandangan lumrah di Kabupaten Bangkalan dan dikendalikan oleh segelintir oligarki kekuasaan dilingkaran kekuasaan Fuad. Pada tahap ini, pemisahan istilah Bani Fuad dengan Bani Cholil sudah dideklarasikan secara terbuka.

Bani Fuad adalah keluarga dan keturunan RKH. Fuad Amin yang silsilahnya langsung terhubung ke KH. M. Cholil bin Abd. Latif. Sementara Bani Cholil adalah keluarga dari trah Kyai Cholil dari jalur perempuan. Dikotomi ini dibuat Ra. Fuad untuk mengeliminasi gerakan politik Bani Cholil yang tidak mau tunduk dengan perintahnya. Luar biasa Fuad.

Pada 2014, KPK menangkap Ra. Fuad di kediamannya atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditaksir akibat praktek korupsi dan TPPU selama kurang lebih 11 tahun pengaruh Ra. Fuad di Kabupaten Bangkalan sebesar 1,4 triliun rupiah. Hampir seluruh asset Ra. Fuad dan keluarganya disita oleh KPK.

Kehilangan sosok ayah dan pembimbing politiknya, Ra. Momon oleng. Dengan sisa-sisa kekuatan politik sang ayah dia berusaha membangun Bangkalan. Perlu diakui bahwa kekuatan jaringan Fuad pasca tertangkapnya terbilang masih cukup kuat. Meski bekerja dibawah tanah, namun jaringan lama ini masih cukup efektif menguasai politik lokal Bangkalan. Loyalitas dan militansi pendukung oligarki ini masih cukup tinggi dan relatif tak tergoyahkan. Jadilah kemudian Ra. Fuad memimpin Bangkalan dari balik jeruji penjara. Lagi-lagi KPK dibuat takjub oleh kekuatan jaringan yang terlanjur menghegemoni sistem ini. Inilah yang menjadi awal mula perseteruan abadi KPK vs Bani Fuad.

Namun Momon lolos dari jebakan hukum KPK selama memimpin Bangkalan. Dia lengser dari jabatan Bupati dengan aman tanpa terjerat hukum tindak pidana korupsi dan TPPU.

Periode Pilkada 2018 dimulai dengan tanpa kehadiran Ra. Fuad secara langsung. Kali ini Ra. Fuad menjagokan adiknya, KH. Abdul Latif Amin Imron sebagai Calon Bupati Bangkalan. Dan pesaingnya ? KH. Imam Buchori Cholil yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya. Sementara di kalangan non Bani, muncul nama Farid Aljauhari, yang kelak menjadi pesaing terberat Ra. Latif dalam persaingan merebut Bangkalan-1.

Meski kontrol dari balik jeruji, kekuatan kultural Ra. Fuad bukan lantas menurun. Jaringan kulturalnya ternyata masih cukup kuat dan loyalitas keberpihakannya masih cukup tinggi. Ra. Latif hanya kalah di 4 (empat) Kecamatan, sementara 14 kecamatan tersisa, kemenangan diperoleh oleh kubu Latif. Tak pelak Latif menjadi Bupati Bangkalan melanjutkan trah kepemimpinan kakanya, Ra. Fuad.

Politik uang ditengarai mewarnai kontestasi Pilkada Bangkalan kala itu. Konon Ra. Fuad mengeluarkan hampir 70 milyar rupiah untuk mendudukkan adiknya ke tampuk tertinggi kursi eksekutif Bangkalan. Dana yang ijabnya dipinjamkan kepada Ra. Latif ini harus dibayar dengan durasi waktu 5 tahun kepemimpinan Latif di Bangkalan. Caranya ? Fee proyek 10%.

Ra. Fuad menunjuk orang kepercayaannya untuk ploting proyek, pengumpulan fee dan penyetoran hasilnya kepada Ketua DPRD Bangkalan yang masih terhitung kerabat dekatnya. Dan, kembali KPK mengendus modus operandi ini. Operasi intellijen ala KPK disiapkan. Hasilnya ? Tertangkaplah Ra. Latif dengan dugaan tipikor dan TPPU. Kasusnya sedang berlangsung saat ini dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Kita tunggu saja agenda penyidangan selanjutnya.

Kemudian dari kisah panjang ini apa pelajaran yang bisa dipetik ? Sistem politik kita pasca reformasi memang memungkinkan terciptanya oligarki kekuasaan di daerah daerah. Perlukah amandemen UUD tentang Pemilu ? Jawabannya : Harus ada evaluasi dan study yang lebih dalam, komprehensif dan sistemik terkait ekses serta produk yang dihasilkan dari hasil Pemilihan Umum Langsung tersebut. Terkait juga tinjauan tentang efektifitas dan efisiensi pembiayaan Pemilu yang cukup besar dan menyita sejumlah Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional. Tak kurang dari 76,6 triliun rupiah yang dianggarkan untuk penyelenggaraan Pemilu langsung yang rencanannya akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Namun kembali lagi pada upaya-upaya melanggengkan kekuasaan oleh para politisi kita saja yang membuat niat baik menjadi sebatas niat saja tanpa terealisasi dalam kinerja pembahasan di legislatif. Legislatif lebih mempertimbangkan tuntutan para Kepala Desa untuk masa jabatan 9 tahun dalam 1 periode kepemimpinannya. Hal ini dianggap penting karena para politisi kita lebih membutuhkan peran Kepala Desa dalam meraup suara sebanyak-banyaknya dimulai dari level pemerintahan terendah yang bernama : Desa. (Aditya Roosvianto)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.