Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 23:07 WIB
Surabaya
--°C

Penonton Kecewa di KDRT Kejora

Lesti Kejora-Rizky Billar akhirnya damai. Gugatan KDRT dicabut Lesti. Perkara ditutup, Rizky yang sudah dua hari ditahan, dibebaskan. Komentar warganet beragam. Ada yang bilang, ini prank.

***

KEMPALAN: SEUMPAMA benar prank, hanya menambah kesibukan polisi yang kini sudah sibuk. Oleh penyidikan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang dibatalkan Kapolri setelah ditunjuk jadi Kapolda Jatim.

Tapi, menyimak gelagat Lesti Kejora, seandainya itu prank, dia sangat menjiwai peran. Ada visum. Bukti rekaman CCTV. Bahkan dirawat di RS dengan leher digips. Diberitakan media massa, lehernya bergeser.

Perkara KDRT memang ada. Terbukti, penyidik sudah menetapkan Rizky tersangka dan ditahan. Perdamaian Lesti-Rizky sudah diterima penyidik.

BACA JUGA: Dalam Kebimbangan Itu… Lesti Cabut Gugatan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pers, Jumat, 14 Oktober 2022, mengatakan:

“Hari ini penyidik sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, dan pencabutan laporan sudah ditandatangani L. Sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice.”

Restorative justice sudah diterapkan Polri sejak tahun lalu. Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Sudah diterapkan beberapa kali.

Restorative justice artinya, pemulihan keadaan (restorasi) oleh pelaku tindak pidana. Dalam penegakan keadilan (justice). Korban menerima ikhlas kerugian yang disebabkan tindak pidana pelaku. Dan, pelaku merestorasi, meminta maaf pada korban.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.