Sabtu, 20 Juni 2026, pukul : 22:03 WIB
Surabaya
--°C

Dalam Kebimbangan Itu… Lesti Cabut Gugatan

KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora, bagai cermin. Jadi cermin masyarakat. Seumpama tersangka Rizky tidak ditahan polisi, hancur hati para isteri, baik yang di-KDRT maupun yang belum. Rizky pun ditahan. Tapi…

***

KEMPALAN: MENDADAK, setelah Rizky ditahan, Kamis, 13 Oktober 2022 malam, Lesti Kejora mencabut gugatan. Berdamai. Memohon ke polisi, minta Rizky dibebaskan.

Jarang terjadi perkara seperti ini. Sampai Jumat, 14 Oktober 2022 siang, polisi belum bereaksi atas perdamaian itu. Mungkin masih analisis. Rizky masih ditahan.

Kemungkinan, Rizky bakal dilepas. Masuk Restorative Justice. Jika pelaku dan korban sudah ikhlas atas perbuatan tindak pidana ringan (tipiring), proses perkara dihentikan.

BACA JUGA: Ijazah Palsu Jokowi dalam Teori Pental Equilibrium

BACA JUGA  Esensi Kritik Dalam Demokrasi Adalah Kepedulian, Bukan Kebencian

Persoalan, polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Apakah ini termasuk tipiring?

Ada lagi. KDRT merupakan delik aduan. Jika aduan dicabut, apakah perkara ditutup, meski tersangka sudah ditahan? Inilah yang dianalisis penyidik sekarang.

Kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul sejak awal minta damai. Hotma kepada pers, Kamis, 13 Oktober 2022, meminta polisi tidak menahan Rizky. Tapi, karena perkara sudah memenuhi syarat, dan Rizky tersangka, maka Rizky ditahan, terhitung sejak Rabu, 12 Oktober 2022 malam.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.