Senin, 1 Juni 2026, pukul : 21:54 WIB
Surabaya
--°C

Investor Batubara Gugat Perusahaan Mendiang Crazy Rich Henry Soetio

JAKARTA-KEMPALAN:  PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), perusahaan milik mendiang crazy rich, Henry Soetio, digugat ECO Tropical Resources PTE LTD (ECO) dan PT Indo Tenaga Yaja (ITJ). Pasalnya, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 412/Pdt.sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tagihan (hutang) PT PCN yang didaftarkan sekitar 6,8 triliun Rupiah. Hutang triliunan rupiah ini terkait saham tambang batubara.

Namun, PT PCN mengajukan proposal perdamaian lewat haircut (pemotongan). Yaitu PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok. Sedangkan bunga dan denda serta kewajiban lainnya tidak diperhitungkan. Artinya PT PCN akan melakukan pemotongan nilai utang sebesar 75 persen.

“Berdasar data yang ada, PT PCN selalu membukukan laba positif setiap tahunnya. Sementara saat proses PKPU, PT PCN melaporkan jika kondisi keuangan sejak awal dalam kondisi negatif,” ungkap Muhammad Idris SSos SH MH, Senin (07/03/2022), dalam rilisnya.

BACA JUGA  Menuju Panggung Asia: 12 Srikandi Muda Voli Indonesia Masuk Pelatnas

Lanjut Idris, hal tersebut timbul kecurigaan atau patut diduga atau ada dugaan bahwa keuangan perseroan diduga disalahgunakan pengurus (dewan direksi), komisaris maupun pemegang saham untuk kepentingan diluar usaha perseroan. Dampaknya kreditor juga merugi karena kesalahan manajemen oleh oknum pengurus, terangnya.

“Adapun skema pembayaran dalam proposal perdamaian tersebut tidak mencerminkan adanya upaya penyelesaian hutang secara menyeluruh, tapi justru menimbulkan adanya dugaan perbuatan curang dari perseroan dan penyalahgunaan keadaan demi mendapatkan penghapusan hutang dari para kreditornya,” pungkasnya. (fim)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.