Pengalaman itulah yang membuat saya sangat antusias ketika menerima tawaran kerja sama dari bank syariah terbesar di Indonesia itu untuk mengembangkan program wakaf melalui uang.
Oleh: Joko Intarto
KEMPALAN: Benar-benar sebuah kejutan. Baru kali ini saya mendengar tawaran dari bank syariah terbesar di Indonesia untuk mengembangkan potensi wakaf dengan skema “wakaf melalui uang”.
Bahwa tawaran itu disampaikan dalam audiensi daring antara para eksekutif Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Rabu siang.
Awalnya saya mengira salah dengar. Beberapa kali pejabat BSI menyebut istilah wakaf melalui uang. Saya pun menyimak lebih saksama. Ternyata tidak ada yang keliru.
Pejabat tersebut bukan sedang keseleo lidah, lalu tanpa sengaja menyebut ”wakaf uang” menjadi ”wakaf melalui uang”. Justru sebaliknya, istilah ”wakaf melalui uang” itu yang sengaja dipilih.
Sekilas, kedua istilah itu terdengar mirip. Namun, secara konsep perbedaannya sangat mendasar.
Wakaf melalui uang adalah penyerahan dana oleh wakif untuk membeli, membangun, atau menghadirkan aset wakaf yang kemudian dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Dalam skema ini, uang hanyalah sarana untuk mewujudkan aset wakaf.
Sebaliknya, wakaf uang adalah penempatan dana pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana pokoknya tetap disimpan atau diinvestasikan, sedangkan hasil pengembangannya disalurkan kepada nazhir untuk kepentingan maukuf alaih.
Undang-Undang Wakaf yang berlaku sekarang ini memang lebih mendorong pengembangan skema wakaf uang. Sementara itu, praktik yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat justru lebih dekat dengan konsep wakaf melalui uang.
Ketika seseorang menyumbangkan uang untuk membangun masjid, pesantren, sumur, rumah sakit, atau aset produktif lainnya, sesungguhnya ia sedang berwakaf melalui uang.
Perbedaan antara pendekatan regulasi dan kebiasaan masyarakat tersebut menjadi salah satu tantangan besar dalam pengembangan wakaf di Indonesia.
Dari sudut pandang LKS-PWU, skema wakaf uang tentu sangat menarik. Dana wakaf dapat ditempatkan dalam jumlah besar dan jangka waktu panjang. Bagi lembaga keuangan, dana tersebut merupakan sumber pendanaan yang murah sekaligus stabil.
Namun, dari perspektif lembaga pengelola wakaf, skema wakaf melalui uang sering kali lebih efektif. Alasannya sederhana: seluruh dana yang dihimpun dapat langsung digunakan untuk membangun atau mengembangkan aset wakaf yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saya pernah merasakan sendiri perbedaan efektivitas kedua skema tersebut.
Pada akhir tahun 2024, saya menginisiasi proyek pembiayaan usaha peternakan kambing di Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Proyek tersebut menjadi proyek CWLD pertama di lingkungan Muhammadiyah.
Modal usaha yang dibutuhkan Rp 15 juta. Namun, untuk menghasilkan dana sebesar itu melalui skema wakaf uang, diperlukan penghimpunan dana investasi sekitar Rp 385 juta – hampir 25 kali lipat dari kebutuhan modalnya.
Bandingkan jika menggunakan skema wakaf melalui uang. Dana Rp 385 juta itu dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun aset atau usaha produktif wakaf tanpa harus menunggu hasil pengembangannya terlebih dahulu.
Pengalaman itulah yang membuat saya sangat antusias ketika menerima tawaran kerja sama dari bank syariah terbesar di Indonesia itu untuk mengembangkan program wakaf melalui uang.
Bagi saya, tawaran tersebut merupakan sebuah terobosan. Pendekatan ini lebih selaras dengan kebiasaan masyarakat dalam berwakaf sekaligus memungkinkan pemanfaatan dana yang jauh lebih optimal.
Karena itu, saya melihat peluang keberhasilannya jauh lebih besar.
*) Joko Intarto, Penulis Buku
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi