Di sisi lain isu yang beredar mengatakan, bahwa Jokowi enggan untuk hadir di persidangan seperti terhadap kasus-kasus hukum sebelumnya, padahal KUHAP mewajibkan Pelapor untuk hadir.
Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, SH, MH
KEMPALAN: Pasal 310 ayat 3 KUHP memang dirancang untuk melindungi kritik yang dilandasi kepentingan publik, bukan dendam pribadi. Pasal di atas sudah berubah menjadi pasal 433 ayat (3) di KUHP yang baru UU Nomor 1 tahun 2023. Begitu juga untuk pasal 311 berubah menjadi pasal 434 KUHP baru.
Dalam konteks ini, argumen Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma bisa punya 3 pilar logis:
Pertama, penelitian mereka diklaim ilmiah-metodologis, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
Kedua, pemicunya adalah ada kejanggalan visual ijazah yang viral dari Dian Sandi Utama, Timses Joko Widodo di medsos vs standar fakta fisik ijazah UGM, selain termasuk foto berkacamata yang disebut tidak mirip Jokowi sama sekali, serta absennya watermark/emboss. Ini memicu rasa penasaran publik yang sah.
Ketiga, ada dasar hukum Pasal 169 huruf g UU Pilpres Nomor 7/2017 yang isinya mempersyaratkan ijazah SLTA/S1. Publik berhak memastikan soal syarat jabatan tertinggi terpenuhi, apalagi ada preseden perubahan gelar dari “Drs” saat Wali Kota Solo menjadi “Ir” saat Presiden.
Pejabat publik, apalagi Presiden, memang punya standar toleransi kritik lebih tinggi dari warga biasa. Transparansi identitas dan gelar akademik adalah bagian dari akuntabilitas publik. Jika niatnya murni uji syarat jabatan dan bukan suatu penghinaan, maka Pasal 310 ayat 3 menjadi pembelaan hukum yang sangat kuat untuk terlepas dari jerat 310 maupun 311 KUHP.
Untuk menangkal dakwaan pasal 311 KUHP, sudah semestinya Jokowi yang jadi pejabat publik berkewajiban terbuka dan harus lebih dulu memerlihatkan ijazah UGM miliknya itu yang dianggap sebagai fitnah tentulah ada yang mendasarinya.
Dan, itu hanya bisa menggunakan trik dan strategi persidangan saja, sehingga bukti ijazah Jokowi tersebut harus bisa diperlihatkan lebih dulu.
Misalnya dengan melakukan nota keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa atau eksepsi, dimana advokat dan Jaksa mempunyai kesempatan yang sama mengajukan bukti untuk mempertahankan argumentasinya masing-masing.
Kata Jokowi asli tapi mengapa dibilang tidak asli alias palsu oleh Netizen. Alasan netizen sangat logis karena selama ini tidak pernah ditunjukkan ke publik, baik melalui pengadilan kasus Bambang Tri, Gus Nur maupun melalui momentum lainnya, karena Jokowi terikat sebagai pejabat publik.
Klaim ijazahnya itu asli, maka keasliannya itu mestinya sudah dianggap teruji saat pemeriksaan di Bareskrim secara tertutup. Sedangkan untuk pembuktian terbuka tentulah dilakukan saat persidangan.
Indikasi Ijazah Jokowi Asli:
Untuk lebih fair play saat persidangan, selain advokat, majelis hakim pidanapun juga harus aktif menggali kebenaran materil atas konteks keaslian ijazah Jokowi, mengingat keaslian ijazah inilah sebagai pintu masuk menerdakwakan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Jika ternyata ijazah itu tidak asli maka buyarlah semua tuduhan tersebut, dan kasus harus segera ditutup demi suatu kepastian hukum.
Keaslian dimaksud tentulah meliputi; keaslian fisik kertas ijazah yang meliputi ada water mark dan stempel emboss dan nomor register pada ijazah, tanda tangan pejabat yang berwenang, keaslian foto pribadi yang ditempel, dan keaslian titel sarjana S1 Insinyur atau Dokterandus.
Sebaiknya untuk pembuktian keaslian ijazahnya, Jokowi harus mempertanggung-jawabkan langsung di persidangan itu.
Karena yang akan diungkap adalah suatu kebenaran materil, maka baik Jokowi sebagai Pelapor maupun Roy Suryo dan Dokter Tifa selaku Terdakwa harus sama-sama diuji nyali atas perbuatannya itu termasuk integritas diri, juga kejujurannya untuk mempertanggung-jawabkannya di ranah publik secara resmi di persidangan itu.
Kegundahan Jokowi atas perasaan fitnah dan cemarnya nama baiknya tidak bisa diwakilkan 100 % pada Jaksa, melainkan harus diuji juga secara terbuka di ranah publik secara resmi di persidangan untuk menunjukan fair play-nya persidangan yang harus netral dan tidak boleh memihak.
Semua pihak harus memegang teguh azas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Semuanya juga sama-sama dilindungi dan juga sama-sama dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya itu. Tidak ada tebang pilih, walau mantan seorang presiden sekalipun yang buat Laporan Polisi tapi saat ini sudah jadi rakyat biasa.
Tuduhan Bisa Berbalik:
Jika ijazah itu tidak diperlihatkan langsung oleh Jokowi di persidangan, itu berarti Jokowi tidak bisa membuktikan fakta keaslian ijazahnya itu sebagaimana yang pernah dia pergunakan saat mendaftar capres di KPU sebagai syarat pasal 169 huruf g UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017, maka hakim bisa saja menggunakan dalil pemutus sebagai rechtvinding dengan menyatakan Jokowi tidak punya ijazah UGM asli sebagaimana ijazah UGM lain sebagai pembandingnya, pada putusan sela.
Jika kriteria ketidak-aslian ijazah tidak bisa dibuktikan Jokowi, maka tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada diri Jokowi menjadi tidak benar. Hal itu bisa saja menjadi senjata makan tuan bagi Jokowi sendiri.
Dan konsekuensi logis juridisnya adalah dakwaan pasal 311 KUHP terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa haruslah dikesampingkan dengan serta merta. Dan malah sebaliknya hasil penelitian ilmiah Roy Suryo dan Dokter Tifa harus diapresiasi sebagai hasil penelitian yang benar.
Fakta persidangan tentang kesaksian Jokowi ini menjadi titik balik dan akan punya feedback kepada ketidak-lengkapan persyaratan sebagai capres Jokowi pada 2019 terkait pasal 169 huruf g UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak dia penuhi.
Akan tetapi sebaliknya, jika Jokowi memang bisa menghadirkan fisik asli ijazahnya di persidangan, maka akan muncul tahapan pemeriksaan berikutnya tentang asli-tidaknya ijazah tersebut oleh para ahli forensik yang akan dihadirkan.
Untuk komited dengan pengungkapan kebenaran materil pada kasus ini maka seyogyanya majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menyimpan ijazah asli tersebut bersama berkas perkara selama masa persidangan berlangsung yang sewaktu-waktu bisa diperbandingkan yang ijazah UGM lainnya dan/atau juga bisa dikonfirmasikan kepada para saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, mengingat hulu masalahnya ada pada isu keraguan masyarakat akan keaslian ijazah ini yang sejarahnya eksistensi ijazah a quo sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat dari berbagai kesaksian Sdr Beathor Suryadi, Eko Sulistio, dosen UGM Kasmudjo dan lain-lain.
Pasal 150 J KUHAP:
Pasal ini memberi hak kepada advokat untuk meminta (melalui majelis hakim) dokumen dan bukti yang relevan guna melakukan pembelaan terhadap diri Terdakwa, sehingga bisa mendapatkan berkas perkara yang lengkap.
Persidangan harus dilaksanakan secara fair play. Sehingga setiap berkas perkara pidana itu harus digandakan 3 (tiga) yang sama kualitasnya bagi Jaksa, Hakim dan Advokat. Ketentuan itulah yang membedakannya dengan KUHAP lama.
Dengan demikian membuka kemungkinan berbagai opsi strategi perjuangan bagi advokat dalam membela klien. Minimal bisa untuk menyampaikan bantahan atau perlawanan pada tahap awal sebagai pembuka jalan setapak dan pemikiran out of box.
Nota Keberatan:
Pada pasal 75 ayat (2) KUHAP, mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan yang lengkap dengan menyebutkan waktu serta tempat kejadian (tempus dan locus delicti).
Di dalam ayat (3) nya, Advokat juga bisa memanfaatkan pengujian atau evaluasi terhadap dakwaan dengan cara menyampaikan nota keberatan/eksepsi sebagai bentuk perlawanan. Adapun manfaat Nota keberatan/Perlawanan atau eksepsi ini antara lain:
1. Akan memancing keluarnya semua bukti utama dari Jaksa termasuk bukti asli ijazah Jokowi di persidangan oleh Jokowi sendiri;
2. Sebagai langkah pemanasan untuk mengukur suhu tentang sempurna tidaknya bukti dan saksi pada berkas perkara;
3. Lebih memfokuskan diri pada strategi untuk setiap tahapan langkah pembelaan klien.
Eksepsi memang dibatasi untuk hal-hal di luar pokok perkara, tetapi perlawanan bisa dilakukan atas ketidak-cermatan Jaksa dalam menjelaskan awal peristiwa pidana, hubungan sebab akibat antara peristiwa pidana dengan perbuatan pidana yang dituduhkan pada terdakwa dan relevansinya bukti dan saksi yang telah ada pada berkas perkara yang berkesesuaian dengan suatu perbuatan pidana yang dituduhkan itu.
Analisa ketidak cermatan itu bisa ditujukan terhadap rekonstruksi hukum yang dibangun Jaksa atas pasal yang didakwaan, yang sekaligus menguji ada tidaknya peristiwa pidana dan perbuatan pidana oleh Terdakwa.
Ini tentunya terkait dengan pasal yang dituduhkan. Makanya harus ada urutan peristiwa awal yang saling terkait sampai terjadinya perbuatan pidana itu sendiri.
Untuk itu dakwaan Jaksa harus bisa menjelaskan dari tahap awal peristiwa pidana sampai terjadinya tindak pidana oleh Terdakwa serta dampaknya pada diri Jokowi khusunya tentang:
1. Sumber objek yang diteliti Terdakwa, tentulah berasal dari foto ijazah UGM Jokowi yang diviralkan Dian Sandi di medsos, apakah benar objek tersebut yang diteliti atau tidak, dan Dian Sandi Utama pun juga harus dimintakan pertanggung-jawabannya lebih dulu tentang perbuatannya yang dengan sengaja memfoto dan memviralkan foto tersebut di medsos yang berdampak dan bisa memotivasi orang lain (hukum causalitas) untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Bisa saja si peneliti termotivasi untuk menghubungkannya dengan peristiwa yang dialami Bambang Tri dan Gus Nur, sebelumnya yang telah membui mereka terkait isu asli tidaknya ijazah Jokowi yang mereka permasalahkan.
2. Ilmiah tidaknya penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Tanpa adanya pembahasan dakwaan tentang keilmiahan penelitian yang menggunakan metologi khusus oleh para Terdakwa dan tanpa melibatkan sumber objek yang diteliti, maka uraian dakwaan Jaksa dianggap tidak sempurna yang kemudian bisa mengakibatkan cacat hukumnya dakwaan.
3. Pembahasan (Uraian) parsial Jaksa Tidak hanya terfokus pada diri Terdakwa, tapi harus melengkapinya dengan uraian perbuatan Terdakwa dan sumber objek penelitian yang berasal dari perbuatan Dian Sandi. Karena hal itu merupakan mata rantai peristiwa hukum yang tidak bisa dipisahkan dengan historis kasus ini.
Jika hal itu tidak dibahas, maka terputusnya mata rantai (missinglink) terhadap peristiwa pidana dari awal, yang bisa mengakibatkan rekonstruksi hukum dalam dakwaan menjadi tidak sempurna tentang telah terjadinya suatu tindak pidana oleh Terdakwa.
Hal ini akan mengakibatkan cacatnya dakwaan. Jadi Jaksa tak boleh menguraikan penggalan peristiwa sesukanya yang berkecenderung berpendapat atau menvonis Terdakwa telah bersalah dari awal, sehingga masa persidangan itu bisa dianggap hanya sebagai acara formalitas saja dengan kebenaran formil yang bisa dicarikan validasinya terutama atas poin-poin kelemahan pembelaan advokat terhadap kliennya.
Dalam suatu tindak pidana semua pihak harus konsisten mengungkap kebenaran materil secara sempurna dan didukung dengan bukti-bukti dan saksi yang benar berkesesuaian satu dengan lainnya. Jika semua tahapan prosedur itu sudah dilalui barulah dakwaan itu bisa dibuat dan ditujukan kepada pelakunya.
Semua pihak yang terlibat dari awal sampai akhir peristiwa pidana harus bisa dijelaskan perannya dan dimintakan pertanggungjawabannya. Tidak bisa Jaksa memilah dan memilih dengan suka-suka (like and dislike) kepada orang tertentu saja dakwaan ditujukan.
Dian Sandi Utama sebagai pemicu timbulnya delik (historis awalnya kasus) harus dilibatkan juga dari awal, jika tidak maka rekonstruksi hukum yang dibangun Jaksa akan cacat hukum, yang berpotensi ditolak hakim, mengingat vonis hakim itu terkait erat dengan HAM dan mengutamakan azas praduga tak bersalah, sehingga pertanggungjawaban hakim sangat berat kepada Tuhan yang seolah mewakili Tuhan dalam menjatuhkan vonis maupun kepada sesama manusia berdasarkan ketentuan hukum.
Putusan Komisi Informasi Publik:
Dengan adanya putusan KIP (Komisi Informasi Publik) Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 tanggal 13 Januari 2026 menyatakan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden adalah informasi terbuka untuk publik.
Maka hal itu berdampak kepada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang dituduhkan pada para Terdakwa, telah terjadi dekriminalisasi (mencabut status pidana dari suatu perbuatan, tidak dianggap lagi sebagai kejahatan yang diancam hukuman penjara), sehingga tidak ada lagi tindakan yang tabu dilakukan Terdakwa menelitian atas ijazah UGM Jokowi tersebut.
Apalagi penelitian itu dilakukan secara ilmiah dengan methodology khusus yang lebih cenderung melakukan uji publik atas fakta yang pernah terjadi terhadap penggunaan ijazah Jokowi di KPU.
Oleh karena sudah dinyatakan dekriminalisasi, maka tindakan para terdakwa itu tidak bisa lagi dikategori melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Jokowi.
Apalagi jika ternyata ijazah itu tidak bisa dibuktikan keasliannya oleh Jokowi sendiri di persidangan; (baik terhadap perolehan fisiknya maupun kapasitasnya saat memperoleh ijazah tersebut).
Maka untuk pembuktian adanya pencemaran nama baik dan fitnah pada diri Jokowi harus diperioritaskan pemeriksaan keaslian ijazah tersebut, sebelum meminta pertanggungjawaban Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Referensi Menjawab Soal:
Hasil penelitian karya Roy Suryo dan Dokter Tifa justeru bermanfaat untuk membuka tabir dan sebagai literasli sekaligus referensi untuk menjawab serangkaian pertanyaan seputar indikasi asli tidaknya Ijazah Jokowi selama ini yang telah dipergunakan untuk calon pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta dan dua kali Pilpres.
Prakiraan Vonis
Opsi pertama:
Sebagai APH yang konsisten dengan tugasnya, selama ini jarang sekali Jaksa yang menyerah dengan fakta persidangan seperti apapun lemahnya pembuktian dakwaan.
Jaksa akan selalu berusaha menuntut terdakwa dengan dengan hukuman maksimal, minimal 2/3 dari ancaman pidana pada pasal. Oleh karena hal ini berkemungkinan terkait erat dengan evaluasi kinerja yang berdampak pada prestasi kerja dan karirnya.
Opsi kedua:
Perjuangan dalam membela kliennya, Advokat akan memilih strategi yang tepat sasaran, yaitu mengajukan nota keberatan. Hal itu akan menambah energi bagi advokat untuk menyikapi dan mematahkan dalil-dalil dakwaan Jaksa sejak awal sampai akhir persidangan.
Dengan perjuangan yang sungguh-sungguh, sehingga tidak tertutup kemungkinan munculnya simpati dan dukungan masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae dari berbagai pemangku kepentingan.
Fenomena Itu dianggap sebagai rasa kepedulian mewujudkan kepastian hukum yang berpihak kepada kebenaran. Harapannya tentulah terkait dengan pemulihan nama baik Indonesia di mata Internasional, yang sering dikaitkan dengan iklim berinvestasi di Indonesia.
Di antara kedua opsi ini bisa jadi akan muncul suatu vonis hakim yang bersifat kontroversial. Bisa saja atas pertimbangan tanpa harus merugikan siapa-siapa; terdakwa, Jaksa, Jokowi maupun rakyat Indonesia.
Apakah mungkin majelis hakim pun akan memilih jalan tengah seperti itu? Bahwa dengan suatu pertimbangan, bisa saja majelis Hakim menyatakan bahwa pasal 310 dan pasal 311 KUHP terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah yang bersifat dekriminalisasi (bukan lagi sebagai delik), khususnya bagi mereka yang terdampak oleh fenomena keaslian ijazah presiden Jokowi.
Karena hal itu bisa dikaitkan dengan putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 itu. Sehingga secara tidak langsung semua orang tidak terlarang melakukan penelitian ilmiah atas masalah privacy ijazah pejabat publik di masa lalu sepanjang dilakukan secara ilmiah dan bertujuan untuk uji publik.
Dengan demikian, atas pertimbangan itulah Hakim bisa jadi akan menyatakan: “Mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa; dan Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.”
Mungkinkah? Walahualam bissawab. Silakan ikuti kelanjutan persidangannya.
Gelagat Politik
Apakah prakiraan vonis hakim di atas dianggap sebagai gelagat politik pada Judikatif. Tidak ada dasar hukum untuk mengatakannya seperti itu, karena kekuasaan kehakiman punya otoritas tersendiri dalam menjatuhkan vonis.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, ada gelagat politik diantara vonis hakim. Yaitu munculnya grasi, abolisi dari hak preogatif presiden setelah terbitnya vonis hakim.
Bisakah kita mempertanyakan kepastian hukum dalam kasus tersebut? Bisa iya bisa tidak (to be or not to be). Tapi begitulah fakta dalam fenomena kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagaimana pula dengan kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa yang bernuangsa nasional dan bergaung internasional ini? Teka tekinya sangat ditunggu rakyat, tergantung politik hukum rezim penyelenggara Negara saat ini.
Apakah ada juga gelagat politik di tengah persidangan atau di akhir persidangan atau tetap penegakkan hukum secara murni? Walahualam bissawab.
Di sisi lain isu yang beredar mengatakan, bahwa Jokowi enggan untuk hadir di persidangan seperti terhadap kasus-kasus hukum sebelumnya, padahal KUHAP mewajibkan Pelapor untuk hadir.
Dilematiskah?
Jawabnya tentulah tidak. Karena idealnya hukum itu harus tetap ditegakkan walau sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat coelom). Sehingga vonis hakim untuk kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa ini akan sulit diprekdisi hasil akhirnya.
Mari kita ikuti kasusnya dan tunggu kenyataannya.
*) Dr. HC Muhammad Yuntri, SH, MH, Praktisi Hukum Mulai Praktik Sejak Tahun 1986, Tinggal di Jakarta, Presiden Kongres Advokat Indonesia
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi