Rabu, 8 Juli 2026, pukul : 00:56 WIB
Surabaya
--°C

Polemik Insinerator Keputih, Eri Cahyadi: Barangnya Tidak Ada, Tak Mungkin Dibayar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadii. (Foto:Dok/Andra Jatmiko)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya memilih berhati-hati dalam menyikapi polemik proyek insinerator Keputih yang kembali mencuat. DPRD menegaskan masih mendalami sejarah proyek tersebut dengan meminta keterangan para pejabat yang terlibat sejak awal pembangunan, termasuk mantan wali kota sebelum era Wali Kota Surabaya saat ini, agar keputusan yang diambil tidak keliru.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait persoalan insinerator Keputih karena masih membutuhkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perjalanan proyek tersebut.

Menurutnya, Komisi B ingin menghadirkan para pejabat yang mengetahui langsung proses pembangunan hingga pengelolaan insinerator, termasuk pejabat yang masih bertugas sejak masa kepemimpinan almarhum Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.

“Yang mengetahui sejarah dan riwayat insinerator itu harus dihadirkan agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan terhadap kebijakan yang sudah inkrah,” kata Baktiono usai rapat Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (7/7).

Ia menilai keterangan dari para pihak yang terlibat sejak awal sangat penting sebagai bahan pertimbangan sebelum DPRD mengambil sikap.

Menanggapi langkah kuasa hukum pihak terkait yang telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota Surabaya, Baktiono menyebut hal tersebut merupakan hak setiap pihak.

“Itu hak mereka untuk menyampaikan surat. Di sisi lain, Pemerintah Kota juga memiliki resume dan alasan-alasan terkait insinerator yang hingga kini belum sempat dimanfaatkan sejak masa Wali Kota Sunarto Sumoprawiro,” ujarnya.

BACA JUGA  Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pembangunan Surabaya di Hadapan Tim Bappenas

Baktiono menegaskan, Komisi B tetap berpedoman pada hasil pembahasan sebelumnya dan akan menggali informasi lebih mendalam sebelum memanggil mantan wali kota yang pernah memimpin Surabaya.

Menurut dia, DPRD juga ingin memberikan penghormatan kepada para pemimpin terdahulu dengan mendengar langsung penjelasan mereka mengenai kebijakan yang pernah diambil.

“Kami ingin mempelajari riwayatnya terlebih dahulu. Kami yang baru di DPRD maupun pejabat pemerintah kota saat ini juga harus memahami duduk persoalannya sebelum menarik kesimpulan,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi B, keberadaan fisik insinerator saat ini pun masih menjadi tanda tanya.

“Informasi yang kami terima, barangnya sudah tidak ada. Kalau nanti mau diserahkan, diserahkan dalam bentuk seperti apa, itu juga masih belum jelas,” ujarnya.

Karena itu, rencana menghadirkan mantan Wali Kota Surabaya, termasuk Tri Rismaharini, masih akan dijadwalkan setelah proses pendalaman selesai. Baktiono menyebut kesibukan para mantan kepala daerah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan waktu pemanggilan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan sikap Pemerintah Kota Surabaya terkait tuntutan penyelesaian proyek insinerator.

Usai menghadiri rapat  paripurna DPRD Surabaya, Eri menyatakan bahwa hingga kini persoalan utama tetap sama, yakni tidak adanya barang yang menjadi objek proyek tersebut. “Terkait kasus insinerator, ya tetap kita tunggu. Barangnya tidak ada,” kata Eri.

BACA JUGA  Penuhi Syarat, Gerakan Rakyat Sumsel Resmi Terima SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum

Menurutnya, pembayaran hanya dapat dilakukan apabila barang benar-benar ada, seluruh kewajiban dalam kontrak telah dipenuhi, dan fasilitas tersebut dapat beroperasi.

“Kalau kita mau membayar, barangnya harus ada, kewajibannya dilakukan, kemudian bisa beroperasional. Kalau sekarang barangnya tidak ada, kewajibannya tidak dilaksanakan, tidak bisa operasional, siapa yang berani membayar?” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menegaskan bahwa belum mengambil sikap terkait pembayaran tersebut. Komisi B memilih berhati-hati mengingat sumber dana berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat.

“Dari hasil rapat, ada dua poin penting. Pertama, kami meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk meminta pendapat kepada aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam forum bersama,” ujar Afif usai rapat, 13 April 2026 lalu.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kekhawatiran kami, jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, justru bisa menjadi temuan kerugian negara. Karena ini uang rakyat, maka harus dipastikan kehati-hatiannya,” tambahnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.