Selasa, 7 Juli 2026, pukul : 17:54 WIB
Surabaya
--°C

Terima SKT dari Kanwil Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Sulteng Resmi Terdaftar

SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Palu, Rabu (17/6/2026) lalu.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah, Mustafa menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas pencapaian krusial bagi keberlangsungan partai di Bumi Tadulako tersebut.

“Alhamdulillah, kami Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sangat berterima kasih atas bantuan dan dorongan, doa dari teman-teman DPD, DPC yang begitu semangat untuk berdirinya Partai Gerakan Rakyat ini,” ujar Mustafa, Selasa (7/7/2026).

Selain soliditas internal dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Mustafa juga memberikan apresiasi tinggi kepada pihak regulator yang telah memberikan pelayanan prima selama proses administrasi berlangsung.

BACA JUGA  Dari Athena ke Kufah: Kebenaran, Manṭiq, dan Qadla Wa Qadar

“Dan tak lupa, kami sebagai Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah mengucapkan terima kasih banyak yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah yang begitu banyak membantu kami sampai kami menyelesaikan persyaratan-persyaratan tersebut, sampai kami mendapatkan SKT,” jelasnya.

Dengan terbitnya SKT, Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Tengah secara legalitas telah diakui oleh negara dan siap menjalankan roda organisasi serta program-program kepartaian ke depan.

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hingga kini sudah 30 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Biksu Senior Sri Lanka: Reinkarnasi Dalai Lama Tidak Sah Tanpa Pengakuan Pemerintah China
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.