JAKARTA-KEMPALAN: Pemerintah didesak menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025 yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Sebab selama ini, keberadaan konten maupun aktivitas terkait LGBT di ruang publik masih belum dibarengi penindakan tegas.
Demikian antara lain pandangan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons maraknya perilaku LGBT di tengah keberadaan Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 8 bulan lalu.
Ia menyebut Perpres tersebut patut diapresiasi karena telah memberikan arah kebijakan pemerintah menghadapi ancaman nonmiliter.
“Perpres 111/2025 yang telah ditetapkan Oktober 2025 soal yang memasukkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter patut diapresiasi. Karena LGBT dari segi moral dan kemanusiaan itu haram hukumnya dan sangat merusak moral,” kata Muslim kepada pers, Ahad, 5 Juli 2026.
Menurut Muslim, saat ini konten-konten terkait LGBT beredar luas di berbagai platform digital, sehingga mudah ditemukan dan diakses masyarakat.
“Dan apa yang terjadi di ruang publik secara terbuka soal LGBT jelas-jelas menjadi ancaman serius nonmiliter terhadap bangsa dan negara,” ujarnya.
Karena itu, Muslim menilai pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas melalui penegakan hukum agar memberikan efek jera.
“Jika dibiarkan LGBT masih merajalela karena pembiaran. Bisa jadi ini ada unsur kesengajaan. Perpres itu wajib ditegakkan, jangan sampai nihil dari penindakan. Karena pembiaran itu mengundang murka dan kutukan Yang Maha Kuasa. Jangan sampai kejadian sodom dan gomorah terjadi kembali akibat pemerintah lalai mencegah dan menegakkan aturan yang telah dibuat,” tegasnya. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi