Itu KDRT pertama. Dilanjut KDRT kedua.
Rabu, 28 September 2022 pukul 09.47, KDRT kedua. Kombes Zulpan: “Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Dan di kamar mandi terlapor membanting korban ke lantai. Dan berulang-ulang lagi.”
Dilanjut: “Akibatnya, korban mengalami luka di leher, tangan kiri dan kanan, serta tubuh.”
Kronologi itu berdasar pengakuan Lesti Kejora kepada polisi. Laporan dilengkapi dengan bukti: Hasil visum et repertum. Sebagai syarat bukti hukum laporan KDRT.
BACA JUGA: KPK vs Enembe Asyik Main Anggar
Selanjutnya, polisi akan memanggil Rizky Billar untuk diperiksa sebagai terlapor. Belum tersangka.
Soal laporan polisi Lesti, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pers, Kamis, 29 September 2022, mengatakan:
“Pasal KDRT, yakni UU no 23 Tahun 2004. Hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.”
Lesti Kejora, namanya mengingatkan Bintang Kejora. Bintang yang kelap-kelip di langit malam. Bersumber dari Planet Venus. Memendarkan cahaya terang keperakan, dan stabil. Selalu.
Cahaya kejora kini dirundung masalah. Mendung KDRT.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi