Elizabeth M. Felter, dari University of Pittsburgh, Amerika Serikat, dalam bukunya: “A history of the state’s response to domestic violence” (1997) menyebutkan, begini:
Dikutip dari Encyclopædia Britannica, menyatakan bahwa pada awal tahun 1800-an, sebagian besar sistem hukum secara implisit menerima pemukulan suami terhadap istri. Itu sebagai hak mutlak suami atas isterinya.
Dipaparkan: Pada awal tahun 1800, hukum di Inggris, yang berasal dari sistem hukum abad ke-16, memperlakukan DV sebagai kejahatan terhadap komunitas. Bukan terhadap individu.
BACA JUGA: Gubernur Enembe Tersangka, Malah Dibela Warga
Jadi, jika suami memukul isterinya, dinyatakan sebagai kejahatan terhadap komunitas wanita. Oleh pengadilan, itu dinyatakan sebagai pelanggaran perdamaian pria-wanita. Kemudian didamaikan oleh hakim.

Tapi, jika pelanggarannya (DV) mengakibatkan luka berat sehingga cacat fisik, maka isteri berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk ikatan perdamaian dari hakim perdamaian setempat. Biasanya, suami mengganti rugi dengan sejumlah uang.
Prosedurnya informal dan tidak direkam. Tidak ada pedoman hukum penentu standar pembuktian pidana, atau tingkat kekerasan yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.
Dua kalimat tipikal adalah memaksa seorang suami untuk mengirim obligasi. Intinya, membayar denda dibayarkan ke isteri. Nominalnya dinilai secara umum, sangat kecil.
Pemukulan suami terhadap isteri dapat juga didakwa sebagai serangan. Tapi, penuntutan seperti itu sangat jarang terjadi. Diduga, umumnya isteri takut pembalasan suami pada waktu berikutnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi