Intinya, zaman itu suami boleh memukul isteri. Dan, belum pernah ada DV sebaliknya, isteri memukul suami.
Seiring waktu, seratus tahun kemudian, awal 1900, aturan DV terus berkembang di Inggris. Di pertengahan milenium 1900-an, hukum berpihak ke isteri. Bahwa DV adalah pelanggaran hukum berat.
Sistem hukum Inggris itu kemudian diadopsi Amerika. Lantas, diadopsi Indonesia pada sekitar dua dekade lalu.
Laporan KDRT Lesti bakal disidik serius Polri. Sebab, perkara ini tergolong menarik perhatian umum. Sehingga proses penyidikan terpaksa transparan. Karena, wartawan akan terus mengejar perkembangan penyidikan.
BACA JUGA: Beda Human Trafficking dan Pelacur di PSK ABG Jakarta
Tentu, publik akan bersimpati pada bayi Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Pernikahan bermasalah membuat anak jadi korban. Pada akhirnya, masyarakat jadi korban, akibat anak bermasalah.
Tapi, semua orang dilarang menghakimi para pihak di kasus ini, mendahului proses penyidikan. Karena, perkara ini masih dalam tahap sangat awal. Kalau berasumsi, boleh-boleh saja. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi