Peliknya penangan perkara ini, saya kira bukan terletak pada soal teknis pembuktian perbuatan materiil (materiel feit) pembunuhan berencana oleh para pelaku yang terlibat, tetapi lebih oleh faktor kualitas non yuridis para aktornya, terutama kualitas Irjen Fredy Sambo. Baik dalam kualitasnya sebagai perwira tinggi bintang dua di jajaran Polri, kualitasnya sebagai Kadiv Propam, kualitas strata ekonomi yang dimiliki dan kualitas intelektualnya.
Dalam referensi hukum positivistik dogmatik, ada asas hukum yang menyatakan setiap orang sama di depan hukum atau equality before at the law. Namun dalam kajian sosiologi hukum, yang lebih mengkaji konteks bekerjanya hukum daripada teks hukum, asas persamaan di depan hukum itu hanya slogan dogmatik saja.
Dalam alam praxis penegakan hukum, yang terjadi sesungguhnya adalah ketidaksamaan di belakang hukum atau unequality after at the law. Ketika seseorang berurusan dengan hukum, konteks kualitas sosio-ekonomi-kulturalnya akan berpengaruh dalam nasib penanganan kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Donald Black dalam bukunya “The Behavior of Law” (1976), mengurai variabel-variabel sosial-ekonomi-kultural seseorang yang sangat berpengaruh dalam perilaku hukum terhadapnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi