Black menyatakan hukum hanyalah kumpulan huruf-huruf yang mati (dead letters). Guna menghidupkan atau menegakkan kumpulan huruf-huruf yang mati inilah diperlukan manusia-manusia pelaksana hukum, yang sangat terpengaruh atau dipengaruhi variabel-variabel non yuridis internal dirinya sendiri, juga aspek eksternal kualitas orang yang sedang berurusan dengan hukum.
Black menyebut ada lima varibel yang mempengaruhi perilaku hukum pada seseorang. Yakni stratifikasi ekonomi, morphologi (relasional), organisasi, kultur pribadi dan kontrol sosial. Enam variabel ini sangat berpengaruh dalam keberdayaan hukum seseorang (quantity of law).
Dalam soal stratifikasi ekonomi, seseorang pelaku tindak pidana yang kaya akan kecil potensinya terkena hukuman dibanding pelaku yang miskin. Dalam salah satu proposisinya Black mengatakan “law varies directly with stratification rank“. Semakin tinggi tingkat stratifikasi eknominya maka keberdayaannya untuk menghindar dari hukum akan lebih kuat, karena ia bisa membayar pengacara handal dan mahal untuk membela kepentingan hukumnya, atau menyuap para penegak hukum untuk memenangkannya.
Sesuatu yang tidak mampu dilakukan orang yang berurusan dengan hukum dari warga stratifikasi ekonomi rendah alias miskin. Karena itu, Black menyimpulkan: hukum yang mengarah ke (masyarakat) bawah lebih besar daripada yang mengarah pada masyarakat atas (downward law more great than upward law). Dan memang seperti itu realitas praksis penegakan hukum.
Apabila stratifikasi adalah aspek vertikal dalam hubungan sosial masyarakat, maka variabel morphologi atau relasional adalah aspek horizontal dalam hubungan sosial kemasyarakatan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi