Kapolres Sumenep Diberi Deadline 2 x 24 Jam
Oleh: Hambali Rasidi, Kontributor Kempalan.com
BARU kali ini, mahasiswa Sumenep yang tergabung di organisasi ekstra kampus (PMII) berani memberi deadline (batas waktu) kepada Kapolres Sumenep terkait laporan hukum dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Jika tak mengindahkan deadline itu, para kader PMII Sumenep mengancam untuk menggerakkan seluruh pengurus cabang PMII se Indonesia untuk melakukan demo sampai terlapor ditangkap. Demo berjilid-jilid.
Ancaman dan deadline kepada Kapolres Sumenep bukan sebatas kata-kata. Rabu sore setelah siang hari usai demonstrasi. PC PMII Sumenep kembali melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi demonstrasi kedua dengan tuntutan mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik PMII Sumenep.
Selain surat pemberitahuan ke Polres Sumenep. PC PMII juga berkirim surat ke Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan PC PMII se Indonesia agar ikut membantu mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus yang merugikan institusinya.
Deadline itu disampaikan di hadapan Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat ribuan kader PMII Sumenep menggelar demonstrasi ke Mapolres Sumenep, Rabu 2 Februari 2022.
Di atas mobil komando, Kapolres Rahman juga berjanji untuk menuntaskan laporan dugaan pencemaran nama baik PMII. Untuk meyakinkan para aktivis PMII Kapolres Rahman juga menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan oleh kader PMII.
Salah satu isi dalam pakta integritas itu, menangkap penyebar berita hoaks dalam media online bongkar86 dalam kurun waktu 2×24 jam.
Secara normatif Kapolres Rahman mengaku sudah melakukan koordinasi untuk melaksanakan penyelidikan dan proses hukum sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.
“Kita tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan dan ketentuan hukum. Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan tersebut,” tutur AKBP Rahman Wijaya lewat pengeras suara di atas mobil aksi.
Kasus Sederhana Tapi Menyulut Emosi Aktivis PMII
Banyak yang bertanya, kasus apa yang bisa menyulut emosi aktivis PMII Sumenep secara massif hingga mendemo Polres dengan jumlah ribuan massa?
Saya amati, kasus yang dilaporkan PC PMII Sumenep adalah hal yang sederhana. Kenapa sederhana? Kasus yang dilaporkan itu terkait penulisan berita di media online Bongkar86.com dengan memberi judul: Breaking News: Terlibat Pencurian Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.
PC PMII Sumenep menganggap berita situs Bongkar86 penuh hoax. Merusak citra PMII Sumenep. Menulis tanpa mengedepankan asas praduka tak bersalah. Beritanya langsung memvonis.
“Berita itu langsung memvonis. Sehingga mencipta opini bahwa aktivis PMII Sumenep sebagai pencuri,” terang Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto kepada media.
Soal kesalahan pemberitaan di media sebenarnya bisa menggunakan hak jawab. Ketika hak jawab dipenuhi, tak perlu lagi dilakukan proses hukum. Begitu sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Kenapa PC PMII Sumenep tak melakukan hak jawab untuk membantah?
Inilah awal masalahnya. Qudsiyanto menganggap media online Bongkar86.com dicatat sudah tiga kali melakukan pemberitaan yang terkait PMII Sumenep dengan framing negatif tanpa fakta.
“Media Bongkar86 banyak menulis tak berdasar fakta dan selalu merugikan nama baik PMII Sumenep. Sudah tiga kali PMII Sumenep difitnah oleh media Bongkar86,” ucap Qudsiyanto usai melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Sumenep pada Senin petang, 31 Januari 2022.
Gegara berita itu, para kader PMII Sumenep tak terima. Luapan emosi tak terbendung.
Sebelum melangkah aksi jalanan dan proses hukum. Para alumni yang tersebar di berbagai profesi diundang oleh PC PMII Sumenep untuk dimintai nasihat.
Para pakar hukum berkumpul. Begitu pun para wartawan yang berlatar PMII juga datang.
Sebenarnya, sejumlah wartawan berlatar PMII memberi opsi untuk menggunakan hak jawab melalui somasi kepada penanggungjawab media online Bongkar86.com. Tapi saran itu ditolak mentah-mentah oleh para alumni dan aktivis PMII lainnya.
“Berita itu bukan produk jurnalistik. Mencatut nara sumber padahal tak berkomentar,” ucap salah satu alumni PMII Surabaya.
“Saya lihat, wartawan-nya tak ber-UKW. Wartawan tak cukup bermodal idcard. Wartawan harus ber-UKW. Media Bongkar86 tak terdaftar di Dewan Pers,” celutuk salah satu aumni PMII dalam percakapan IKA PMII Sumenep yang terekam di Grup WhatsApp, diterima kempalan.com.
Hikmah Demo PMII
Demonstrasi para aktivis PMII Sumenep ke Polres terkait pemberitaan di salah satu media online yang berujung laporan UU ITE menjadi hikmah kepada para jurnalis Sumenep.
Hikmah atau pelajaran bisa kita petik kata agama jika hati dan pikiran terbuka. Menerima nasihat. Mengambil pelajaran dari yang.
Kecuali dia sudah masuk kategori manusia cengngel dengan kata lain karebbe dhibi’. (*)