Sebelum Laporkan Oknum Wartawan Media Online, Ketua PC PMII Temui Kapolres Sumenep
SUMENEP-KEMPALAN–Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menerima Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto sebelum laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum wartawan media online lokal Sumenep diproses penyidik.
Senin siang (31/1/2022). Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto didampingi kuasa hukum, Kamarullah SH dan rekan menemui Kapolres AKBP Rahman. Pertemuan itu berlangsung guyub. Tampak Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf. Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Rochim Soenyoto dan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam pertemuan sebelum laporan diproses.
Usai pertemuan tertutup, pelapor (Ketua PC PMII Sumenep, red) langsung ke ruang penyidik reskrim Polres Sumenep.
Suasana di Mapolres Sumenep, Senin siang tampak ramai karena Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto diantar puluhan alumni PMII Sumenep. Para alumni dari berbagai profesi itu mengaku tak terima institusi yang pernah membesarkan ditulis tak mengikuti kaidah jurnalistik.
Proses laporan dugaan pencemaran nama baik institusi PMII tergolong cepat. Beberapa jam setelah itu keluar laporan dengan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).
Dalam laporan PMII, oknum wartawan media online Bongkar86.com disebut melakukan dugaan tidak pidana pencemaran nama baik melalui berita online bongkar86 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online Bongkar86.com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” terang Qudsiyanto kepada sejumlah media usai laporan di Mapolres Sumenep, Senin malam.
Menurut Qudsiyanto, kedua pelaku pencurian yang ditangkap Resmob Polres Sumenep bukan atas instruksi dari Pengurus Cabang PMII Sumenep. Tapi ditulis oleh media online Bongkar86.com sebagai aktivis PMII Sumenep.
“Berita Bongkar86 menyesatkan dan mencemarkan nama baik organisasi PMII. Ini sudah tiga kali memfitnah organisasi PMII,” kata Qudsiyanto menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menerangkan, laporan berita yang ditulis media online Bongkar86 dengan UU ITE bukan UU Pers karena media Bongkar86 tak terdaftar di Dewan Pers.
Selain itu, tambah Kamarullah, sejumlah isi pemberitaan media Bongkar86 melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” tegas Kamarullah
Sampai berita ini diturunkan, pengelola media Bongkar86.com belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi laporan PC PMII Sumenep.
Sekdar informasi, media online Bongkar86.com dituding mencemarkan nama baik PMII dengan penulisan judul berita,“Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengaku tak pernah menyebut identitas organisasi dalam rilis pelaku pencurian yang ditangkap Resmob Polres Sumenep.
“Kami tidak pernah menyebutkan nama organisasi mana pun, sebagaimana diberitakan media tersebut,” terang AKP Widiarti.
Menurut AKP Widiarti, penangkapan itu tidak ada sangkut paut dengan nama organisasi tertentu. Bahkan dia mengaku tidak akan bertanggung jawab atas efek hukum maupun yang lain terhadap penulis maupun media yang bersangkutan.
“Minta tolong jangan dikait-kaitkan dengan organisasi ya rekan-rekan. Agar Sumenep tetap kondusif,” pungkas polwan senior ini kepada media usai pertemuan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya dengan Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto. (ham)